Translate

Thursday, August 4, 2011

MENGKAJI PERGELARAN PASUKAN TNI DI NTT PADA TAHUN 2024 (1)


Beberapa bulan lalu, penulis dihubungi  oleh salah satu sanak famili di Kupang. Beliau memberitahu bahwa akan dibangun komando daerah militer (Kodim) di Kabupaten Rote Ndao. Beberapa hari kemudian, hal tersebut dikonfirmasikan kembali ke salah seorang pakar militer  dan beliau juga memastikan bahwa akan diproyeksikan sejumlah besar gelar pasukan dalam bentuk komando-komando teritori yang mengkoordinir satuan-satuan tempur di seluruh wilayah NTT. Gelaran pasukan TNI tersebut bertujuan untuk mencapai kekuatan pertahanan minimal (minimum essential force) TNI sampai tahun 2024 di daerah-daerah strategis, seperti NTT. Perlu dicatat bahwa proyeksi kekuatan TNI di wilayah NTT didominasi oleh  matra darat.
Berdasarkan Surat Keputusan KASAD Nomor 36/X/2006 tentang Postur TNI Angkatan Darat Tahun 2005-2024, pergelaran pasukan di  seluruh wilayah Indonesia dicapai dalam tiga tahap, yakni tahap pertama (2005-2009), tahap kedua (2010-2014), tahap ketiga (2015-2019), dan tahap keempat (2020-2024).  Setiap komando teritorial di seluruh wilayah Indonesia akan ditambah beberapa struktur teritori dan satuan tempur. NTT merupakan satu dari tiga propinsi yang termasuk dalam Komando Daerah Militer (Kodam) IX Udayana yang bermarkas di Denpasar. Secara ringkas, di seluruh wilayah NTT akan ditambah 60000 pasukan sampai 2024. Pada tahun 2011, pergelaran pasukan di NTT sudah berada pada tahap kedua. Pada tahap kedua sampai tahap keempat (2010-2024), di NTT akan diproyeksikan 3 komando teritorial yang terdiri dari 1 Komando Resort Militer (Korem) bermarkas di Ende, 3 Komando Distrik Militer (Kodim) masing-masing di Lembata, Labuan Bajo dan Pulau Rote Ndao, serta 13 Komando Rayon Militer (Koramil) di Biboki Anleu, Holilulik, Haekesak, Nangapenda, Ngongi, Nonbera Maukaro, Kota Baru, Lio Timur, Wera, Pekat, Wolojita, Magekoba. Sedangkan satuan tempur yang ditambahkan adalah 1 Brigade Infanteri di Soe, 1 Yonif diperkuat di Atambua (pengembangan Yonif 744/Satya, 2 batalyon infanteri (Yonif) di Kefamenanu dan Maumere serta 1 Detasemen Zeni Tempur (Denzipur) di Kupang.
Pergelaran pasukan TNI diatas menggambarkan betapa ekspansifnya pembangunan postur pertahanan TNI di wilayah NTT yang secara geografis merupakan wilayah kepulauan dengan karakteristik ancaman yang internal dan eksternal minimal. Hal tersebut tidak terlepas dari logika komando teritorial yang masih sangat dominan dalam membangun pertahanan negara dan kekuatan ideal TNI sekarang dan pada masa yang akan datang.

Wehrkreise

Dilihat dari perkembangan sejarahnya, komando teritorial merupakan proses institusionalisasi dari strategi militer menggunakan perang gerylia pada saat negara Indonesia berada pada situasi darurat perang pasca diberlakukannya perjanjian Renville (Juli 1947).
Sejak diberlakukan isi perjanjian Renville, strategi pertahanan militer Indonesia berubah dari pertahanan linear konvensional menjadi lingkaran pertahanan (wehrkreise) berdasarkan wilayahnya masing-masing. Hal tersebut diinisiasi oleh garis demarkasi yang memisahkan wilayah Indonesia dengan daerah pendudukan  Belanda. Berdasarkan garis demarkasi tersebut militer Indonesia memilih strategi gerilya dengan menempatkan pasukan-pasukan teritorial di setiap kantung pertahanan wilayah yang telah diduduki Belanda. Sistem  Wehrkreise (Muhaimin:1982) pada intinya membagi daerah pertempuran dalam lingkaran-lingkaran (kreise) yang memungkinkan satuan-satuan militer secara mandiri mempertahankan (wehr) lingkaran pertahanannya.  Kemandirian pertahanan melingkar ini dilakukan dengan melakukan mobilisasi kekuatan rakyat dan seluruh sumber daya yang berada di masing-masing lingkaran pertahanan. Status darurat perang membuat gubernur militer dalam setiap wilayah pertahanan selain melalukan tugas militer juga menjalankan fungsi pemerintahan sipil. Hal tersebut menjadikan para pejabat sipil praktis hanya menjadi penasehat bagi para pejabat militer.
 Konsep wehrkreise kemudian dirombak menjadi bentuk 16 Komando Daerah Militer (Kodam) melalui Surat Keputusan (SK) No. KPTS/7318/1960. Proses institusionalisasi strategi perang gerilya yang bersifat tentatif tersebut bergeser menjadi bagian permanen dari strategi pertahanan nasional  sejak pengadopsian  doktrin sishankamrata dan dotrin dwi fungsi ABRI. Kedua doktrin tersebut pada dasarnya mengamanatkan keterlibatan aktif militer dalam bidang politik, sosial maupun ekonomi kehidupan berbangsa dan bernegara. Keterlibatan tersebut bertujuan untuk memobilisasi seluruh sumber daya nasional demi membangun pertahanan negara.
Implementasi dari kedua doktrin tersebut dapat dilihat pada era orde lama dan orde baru. Pada era orde lama struktur komando teritorial difungsikan sebagai instrumen oleh militer untuk mengimbangi jaringan komunisme yang mengakar sampai tingkatan desa. Pada era orde baru, struktur komando teritorial digunakan oleh rezim yang berkuasa sebagai instrumen intilijen yang mengawasi dan memetakan berbagai kelompok-kelompok masyarakat, khususnya yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional. Hal tersebut dipertegas dengan dominasi peran militer dalam proses politik nasional.


Tidak sesuai Amanat Reformasi

            Pasca orde baru, salah satu amanat reformasi adalah melikuidasi beberapa komando teritorial yang tidak berada di daerah rawan konflik dimulai dari struktur terkecil hingga teratas (Babinsa, Koramil, Kodim, Korem, Kodam) dan menghilangkan dominasi struktur teritorial dalam kehidupan sipil masyarakat Indonesia. Hal tersebut didasarkan pada trauma masyarakat terhadap pengawasan dan penahanan tanpa proses pengadilan dan kekerasan ham yang dilakukan oleh anggota komando teritorial pada era orde baru. Trauma masyarakat tersebut bersumber dari fungsi iintilijen yang masih melekat pada setiap komando teritorial. Fungsi tersebut selama ini bahkan sampai sekarang masih terus dipraktekkan, namun tidak disertai dengan penangkapan dan penahanan seperti era orde baru.
            Pasca reformasi 1998, seluruh sitem pemerintahan dan tata kelembagaan didasarkan pada demokrasi. Demokrasi mengamanatkan supremasi dan ortoritas sipil. Hal ini mendorong perubahan dalam doktrin, strategi dan operasi-taktik militer TNI (Widjojo:2011). Keberadaan lembaga pemberdayaan wilayah seperti komando teritorial tidak sesuai lagi dengan sistem demokrasi, dimana pemberdayaan wilayah sepenuhnya sudah harus diserahkan  kepada sipil tanpa harus dibanyangi dengan dominasi militer seperti sebelum reformasi.
NTT merupakan wilayah terdepan NKRI yang tidak memiliki potensi konflik perbatasan dan internal yang signifikan. Bandingkan dengan Papua yang masih dihantui persoalan separatisme, demikian pula dengan Aceh yang masih berkutat dengan persoalan rekonsiliasi dengan para mantan milisi Gerakan Aceh Merdeka. Sedangkan NTT, konflik yang dulu diisiasi oleh gerakan pengacau keamanan dan milisi, sekarang  relatif tenang. Alasan gelar operasi militer sudah tidak kontekstual dengan wilayah NTT. Hal tersebut diperkuat dengan upaya pembangunan masyarakat, khususnya di daerah perbatasan yang dijauhkan dari pendekatan militeristik.

Inkonstitusional

Pergelaran pasukan dalam jumlah yang banyak, khususnya komando teritorial di wilayah NTT tidak sesuai dengan amanat konstitusi dan tata peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai reformasi TNI sejak 1998. Pasal 10,11, dan 12 UUD 1945 mensyaratkan untuk melaksanakan fungsi pertahanan nasional, Presiden memiliki alat pertahanan negara yaitu TNI dan untuk melaksankan pengerahan TNI harus dideklarasikan bersama DPR. Di masa damai, TNI tidak dapat dikerahkan tanpa prakondisi-prakondisi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 Menurut doktrin pertahanan TNI, di masa damai TNI dapat dikerahkan dalam tiga kondisi. Pertama, menjalankan  fungsi pertahanan. Fungsi pertahanan dilaksanakan guna menjaga kedaulatan wilayah NKRI. Namun, hal tersebut harus didasarkan pada objektifitas profesionalisme militer. Kedua, tugas perbantuan TNI di masa damai berdasarkan keputusan politik. Tugas ini dijalankan berdasarkan kondisi objektif, dimana otoritas sipil, khususnya pemerintah daerah tidak mampu menjalankan pengawasan dan pengendalian keamanan masyarakat. Dalam mengatasi kerusuhan, pemerintah daerah memiliki alat keamanan negara, yakni polisi untuk mengendalikan kerusuhan. Apabila polisi tidak mampu mengendalikan kerusuhan tersebut, maka berdasarkan perintah presiden, TNI dapat dikerahkan. Ketiga, eskalasi keadaan darurat. Berdasarkan  Peraturan Pemerintah  Nomor 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya, mensyaratkan dua keadaan pengerahan TNI, yakni deklarasi keadaan darurat militer dan darurat perang. Kedua keadaan ini mensyaratkan tugas pemerintahan  dikendalikan oleh militer berdasarkan keputusan presiden bersama DPR.
Di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang TNI, tidak terdapat satu pasal yang mensyaratkan pergelaran TNI dalam bentuk komando-komando teritorial dan satuan-satuan tempur.  Di pasal 5 Undang-Undang 32 Tahun 2004, bahkan secara tegas mengemukakan bahwa TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan  tugasnya berdasarkan  kebijakan dan keputusan politik. Hal tersebut mengidikasikan, bahwa kedaulatan rakyat yang diwakilkan kepada pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat yang menentukan pengerahan dan penggunaan TNI. Sedangkan, penggunaan komando teritorial, hanya ditegaskan pada Peraturan Pemerintah  23 Tahun 1959 Tentang Penetapan Keadaan Bahaya. Efektifitas penggunaan komando-komando teritorial hanya pada saat keadaan darurat militer dan darurat perang, bukan pada masa damai. Berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut, di masa damai pergelaran pasukan TNI, baik dalam bentuk komando-komando teritorial maupun satuan-satuan tempur tidak memiliki payung hukum yang memberikan legalitas.
Pada masa damai seluruh fungsi pemberdayaan wilayah menjadi tanggungjawab pemerintah daerah dibawah koordinasi pemerintah pusat. Hal tersebut membuat NTT sebagai salah satu wilayah terdepan, sangat tidak efektif jika komando-komando teritorial yang ada dan yang akan ditambah tidak dikoreksi. 

Proporsional dan Profesionalisme

Pergelaran pasukan di NTT seharusnya dilihat dari kondisi geografis berupa wilayah kepulauan. Berdasarkan Buku Putih Pertahanan tahun 2008, fungsi pertahanan nasional harus disesuaikan dengan kondisi geografis suatu wilayah. Namun, dalam prakteknya pergelaran pasukan di wilayah-wilayah kepulauan justru didominasi oleh matra darat.
NTT adalah wilayah dengan jumlah pulau 566 pulau dan hanya 42 pulau diantaranya yang sudah ditempati oleh 4.679. 316 penduduk. Wilayah NTT didominasi oleh  daerah-daerah berbentuk pegunungan dan perbukitan dengan sedikit daerah dataran. Berdasarkan kondisi geografi tersebut, idealnya proyeksi kekuatan TNI adalah pembanguan matra laut (Angkatan Laut) dan matra udara (Angkatan Udara). Di NTT hanya terdapat satu pangkalan laut AL (Lanal) yang berada di Kupang. Pangkalan laut tersebut berada di bawah komando Pangkalan Laut Utama AL (Lantamal) VIII yang bermarkas di Ambon. Melihat posisi strategis Indonesia yang berbatasan langsung dengan Australia, maka sangat rasional jika perlu ditambahkan satu pangkalan laut dengan dukungan prasarana minimal seperti radar yang memadai. Sebagai perbandingan berdasarkan laporan International Institute for Strategic Studies tahun 2010 yang berbasis di Inggris dan Buku Putih Pertahanan Australia Tahun 2007, Australia sedang dan akan mengembangkan pertahanan maritim di wilayah Asia Pasifik sampai tahun 2033, dimana pada tahun tersebut Australia akan memiliki 12 kapal selam berkekuatan nuklir (nuclear-submarine) dan diproyeksikan memiliki satu kapal induk (aircraft carrier). Hal tersebut membuat kebutuhan penguatan Angkatan Laut di NTT menjadi sebuah kebutuhan mendesak.
Demikian pula pangkalan udara (Lanud) Penfui yang menjadi subordinat dari Komando Operasional AU (Koops) II bermarkas di Makasar. Prasarana minimal seperti rudal, sangat membantu untuk melakukan tugas pengintaian, pengawasan dan penindakan oleh kedua angkatan tersebut.
Namun demikian, yang perlu ditekankan adalah pembangunan kekuatan baik pangkalan laut maupun pangkalan udara  dan seharusnya satuan tempur darat di wilayah NTT harus ditempatkan di wilayah terluar dari pulau. Hal ini bukan untuk memprovokasi negara lain, tetapi merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan wilayah nasional dan mengurangi gesekan-gesekan dengan masyarakat sipil.

Oleh:   Hipolitus Wangge 
           Peneliti Pacivis/UI
           Anggota Forum Academia  

Dimuat di Harian Pos Kupang, edisi jumad 5 Agustus 2011



Tuesday, August 2, 2011

PILIHAN POLITIK AS DI ERA REFORMASI TNI

Beberapa minggu terakhir, media massa memberitakan lobi-lobi para diplomat Amerika Serikat (AS) untuk menyadingkan para purnawirawan TNI dengan mantan menteri keuangan Indonesia, Sri Mulyani Idrawati yang sekarang menjabat direktur pelaksana Bank Dunia. Beberapa kalangan purnawirawan menyebutkan upaya lobi para diplomat AS sudah berlangsung dari setahun yang lalu. Lobi yang dilakukan merupakan bagian dari penjajakan terhadap figur-figur dari kalangan militer yang kiranya mampu mendukung pilihan AS kepada Sri Mulyani.[1]
Terdapat tiga hal utama yang dapat dilihat dari penjajakan para diplomat AS, yakni dukungan AS terhadap militer, kedua pilihan AS terhadap kalangan militer, ketiga pengaruh pilihan tersebut terhadap upaya reformasi TNI.

Dukungan AS Terhadap Militer

Pengalaman sejarah nasional tidak terlepas dari keterlibatan pihak asing. Secara khusus, pihak asing memboncengi militer Indonesia untuk mewujudkan kepentingan nasionalnya. Hal ini tidak terlepas dari pandangan bahwa militer merupakan salah satu kekuatan politik yang berpengaruh  di negara ini.
 Pada tahun 1958, sekelompok perwira militer yang dipimpin Komandan Ahmad Husein dan Kolonel Maludin Simbolon menolak keberadaan PKI dan sentralisasi kekuasaan di Jawa tanpa memperhatikan kondisi di daerah, serta menolak kepemimpinan A.H Nasution di Angkatan Darat, mendirikan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) di Bukittinggi, Sumatera Barat. Kondisi perpecahan ini menjadi pintu masuk bagi campur tangan AS yang sangat menginginkan kejatuhan komunis dan Soekarno. Melalui sejumlah bantuan, baik keuangan maupun peralatan militer, Pemerintah AS di bawah Presiden Eisenhower dan Menteri Luar Negeri John Foster Dulles mendukung keberadaan kelompok PRRI/Permesta untuk menggulingkan pemerintahan Soekarno dan menggantikannya dengan pemerintahan kelompok Bukitinggi tersebut.[2] Namun upaya tersebut ternyata justru menjadi bumerang, karena kekuatan TNI di bawah komando A.H Nasution mampu menghancurkan kekuatan pemerintahan revolusioner tersebut.
Peranan politik militer dalam dwifungsi yang mewarnai politik nasional pada tahun 1959 sampai tahun 1998, juga mendapat legitimasi dari pemerintahan AS melalui seminar yang disponsori RAND pada tahun 1959 di Forth Leavenworth, Kansas. Hasil seminar tersebut kemudian disunting John J. Johnson menjadi buku berjudul The Role of the Military Underdeveloped Countries.[3] Buku tersebut mengenai peranan politik tentara sebagai agen modernisasi di negara-negara berkembang. Buku tersebut bahkan menjadi bahan pelajaran pada sekolah-sekolah staf dan komando tentara Amerika di Forth Leavenworth, Kansas.[4] Hal tersebut sebenarnya mengingkari filosofi dasar hubungan sipil-militer di negara-negara Barat yang bersifat kontrol sipil objektif, dengan menempatkan militer sebagai subordinasi sipil.
Pada tahun 1965, keterlibatan AS kembali tercium dengan memberikan dukungan secara tidak langsung terhadap penghancuran kekuatan PKI yang dinilai menjadi dalang dalam upaya percobaan kudeta Gerakan 30 September. Bahkan, kejahatan kemanusiaan yang disinyalir dilakukan oleh militer Indonesia tidak mendapat sanksi internasional atau embargo oleh AS yang selalu menghormati hak asasi manusia dan demokrasi.

Pilihan Politik AS

Beberapa alasan pemerintah AS menjatuhkan pilihan terhadap kalangan militer diantaranya, pertama,militer Indonesia anti-fundamentalisme dan komunisme. Peristiwa Gestapu menjadi bukti konkret dukungan AS terhadap upaya pemberangusan PKI di Indonesia oleh militer. Di samping itu, militer Indonesia pada dekade 1950an berhasil  menghancurkan kekuatan Darul Islam di bawah pimpinan S.M Katosoewirjo. Kekuatan Islam fundamental menjadi perhatian utama dari kebijakan luar negeri AS di wilayah Asia Tenggara, yang menjadi second front kebijakan keamanan nasional negara tersebut (Rice:2006). Gerakan fundamentalis kembali menemukan momentumnya dalam satu dekade terakhir, pasca kejatuhan rezim orde baru. Berbagai tindakan kekerasan, berupa penghancuran rumah ibadat dan pengeboman yang masih terus terjadi menunjukkan gerakan fundamentalis menjadi ancaman seirus terhadap kebijakan luar negeri AS di Indonesia dan Asia Tenggara umumnya.
Kedua, sebagian perwira, baik aktif maupun purnawirawan dan kesatuan khusus militer Indonesia pernah  mendapat pendidikan di AS. Bahkan, sebagian doktrin pelaksanaan TNI diadopsi dari doktrin pelaksanaan pertahanan AS di bawah koordinasi Pentagon (Syahnakri:2011).[5] Sebagian purnawiran militer yang dijajaki pernah mengenyam pendidikan di beberapa sekolah staf komando AS, seperti di Forth Leavonworth, Kansas. Komando Pasukan Khusus (kopassus) yang merupakan salah satu kesatuan terpusat angkatan darat, pernah berlatih rutin di AS sebelum dihentikan pasca peristiwa Santa Cruz di Dili, Timor Leste pada tahun 1991. Pada tingkat taktis doktrin militer TNI masih berkiblat pada Pentagon (AS) yang mengutamakan daya tembak dalam operasi militer. Pengalaman menimba ilmu di AS  dan bantuan AS dilihat sebagai bagian dari kedekatan psikologi dan kunci untuk menyamakan persepsi menuju suksesi pemerintahan di 2014. Selain itu, kedekatan doktrin militer Indonesia dengan AS secara tidak langsung menginternalisasi nilai-nilai militer AS ke dalam panduan militer Indonesia.

Reformasi TNI

Upaya mewujudkan TNI sebagai kekuatan profesional di negeri ini, akan mengalami hambatan jika salah satu purnawirawan TNI masih memegang jabatan di pemerintahan. Sebagai purnwairawan, para mantan perwira TNI  tersebut memiliki hak politik yang sama berdasarkan konstitusi. Namun, di pihak lain dukungan tidak langsung dari TNI masih dimungkinkan terhadap purnawirawan tersebut, yang dianggap senior di kalangan militer. Walaupun berdasarkan garis komando, tentara tidak menerima perintah dari mantan perwira tinggi, namun pengaruh emosional dan kultural yang ditanamkan semasa masih aktif, masih sangat berpotensi untuk menarik simpati dan dukungan dari militer Indonesia.
            Reformasi TNI merupakan upaya penataan peranan dan fungsi  TNI sebagai komponen pertahanan utama dalam menjaga kedaulatan NKRI secara profesional dan proporsional.  Harus diingat bahwa walaupun upaya reformasi TNI (1998-2004) dikatakan berhasil, namun semangat reformasi tersebut masih terus berjalan sampai hari ini. Penghapusan dwifungsi ABRI dan  penerbitan sejumlah undang-undang seperti UU Kepolisian, UU TNI dan UU Pertahanan Nasional tidak menghentikan  upaya reformasi TNI. Masih banyak agenda reformasi TNI yang belum dilaksanakan, diantaranya penataan dan likuidasi bisnis militer, serta reformasi peradilan militer. Di tengah upaya menuntaskan reformasi TNI, intensi para diplomat AS untuk meminang para purnawirawan, secara tidak langsung menghambat semangat reformasi tersebut. Jabatan pemerintahan yang masih dipegang oleh kalangan militer, khususnya purnawirawan dalam logika reformasi TNI merupakan sebuah langkah mundur. Terbuka kemungkinan untuk menggunakan jaringan militer untuk menggalang dukungan menuju suskesi pemerintahan di tahun 2014.
Oleh karena itu, patut dilihat secara lebih menyeluruh pilihan  politik AS di tengah dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Alangkah bijak, jika komponen –komponen bangsa di negeri ini menempatkan tugas dan fungsinya sesuai amanat konstitusi dan dasar negara Pancasila.
Hipolitus Wangge
Peneliti Pacivis UI

Dimuat di harian Jawa Pos, Rabu 3 Agustus 2011.


[1] Artikel ini dimuat di Harian Jawa Pos edisi Rabu, 3 Agustus 2011 di kolom Opini. berjudul Makna Lobi 2014 Amerika. Judul aslinya seperti tertera di atas dan isi lengkapnya seperti dalam blog ini.
[2] Lebih lanjut terkait dukungan AS bagi PRRI/Permesta, baca Ruth Mcavey, Politik Luar Negeri Indonesia: Keterlibatan AS Di Indonesia,” Yale University Press, 1976.
[3] Lebih lanjut mengenai dokumen Rand berjudul The Role of the Military Underdeveloped Countries di website resmi www.rand.org.
[4] Lebih lanjut baca, Salim Said, Militer Indonesia dan Politik; Dulu, Kini dan Kelak, 2001, Jakarta:Pustaka Sinar Harapan.
[5] Wawancara langsung penulisa dengan Letjen (Purn) Kiki Syahnakri untuk kebutuhan penelitian militer di Jakarta, 25 Juli 2011. Sebagian penjelasan terkait doktrin pelaksanaan TNI dapat dibaca di blog penulis www. omaana.blogpsot.com berjudul Regenerasi Kepemimpinan TNI dan Potret Aktual Bangsa.

REGENARASI KEPEMIMPINAN TNI DAN TANTANGAN AKTUAL BANGSA


Oleh : Kiki Syahnakri[1]

Pendahuluan
[2]Pertama-tama saya ingin mengucapkan terima kasih kepada komandan Sesko TNI, khususnya kepala Departemen Kejuanagn (Kadep Juang) sebagai penyelenggara seminar yang telah member kepercayaan kepada saya turut serta berkontribusi dalam seminar sekolah yang saya pandang amat penting dan strategis ini. Kesempatan untuk ikut aktif berbagi dengan para siswa Sesko TNI ini merupakan yang pertama kalinya, sehingga hal ini menjadi suatu kebahagiaan, kebanggan dan sekaligus bagi saya sebagai purnawirawan TNI.
Sesuai dengan Term of Reference (TOR) yang saya terima, seminar ini mengambil tema besar Regenarasi Kepemimpinan TNI secara Konsisten Melahirkan Kepemimpinan yang Profesional”. Dalam persperktif saya, kata kunci pertama dari tema besar ini adalah “Regenarasi Kepemimpinan TNI”—suatu topik yang dalam kekinian terasa amat penting untuk dibicarakan karena bersifat kritis, strategis, dan visioner. Regenarasi kepemimpinan dalam segala bentuk dan level organisasi termasuk di lingkungan TNI adalah suatu proses berkesinambungan yang harus selalu dijamin agar kualitasnya tetap terjaga sedemikian rupa sehingga organisasi tersebut akan selalu eksis dan bahkan berkembang dinamis.
Kata kunci kedua dalam TOR sekaligus diharapkan sebagai output dari proses regenarasi TNI adalah “Kepemimpinan TNI yang Profesional”. Dalam hal ini kiranya saya terlupakan, yaitu “Jatidiri TNI” yang seharusnya menjadi muatan penting dari output yang diharapkan. Seperti yang kita ketahui bahwa pasal 2 UU. NO. 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan jatidiri TNI adalagh tentara rakyat, Tentara Pejuang, Tentara Nasional, dan Tentara Profesional”. Dengan demikian hal yang fundamental dan elementer dalam regenerasi kepemimpinan TNI adalah tetap terpeliharanya nilai yang terkandung dalam jatidiri TNI tersebut. Oleh karenanya pencantuman elemen jatidiri TNI secara lengkap dan utuh sangatlah penting agar tidak tergiring  pada pemahaman yang rancu dan orientasi kepemimpinan TNI ke depan tidak bias. Dalam hal ini, kita perlu waspada akan adanya invisible hand yang tidak menghendaki TNI kuat, sebaliknya mengenginkan peran TNI makin terbatas atau “terkerangkeng” dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar tujuan hegemoninya tidak terhalangi. TNI yang professional saja dapat diartikan sebagai TNI yang hanya berperan untuk menghadapi musuh dari luar.
Hal penting lainnya yang harus menjadi bahan petimbangan , khususnya untuk menentukan langkah atau cara bertindak dalam proses regenrasi kepemimpinan TNI adalah “kondisi faktual bangsa” yang dalam kondisi kekinian sangat memprihatinkan.  Kini nilai-nilai keindonesiaan yang terpatisarikan dalam Pancasila seperti kekeluargaan, gotong-royong, musyawarah-mufakat, toleransi dan sebagainya telah tereduksi bahkan tersisihkan oleh nilai-nilai asing terutama individualism, materialism, hedonisme yang merupakan buah pahit dari Neolib/kapitalisme. Akibatnya kini nasionalisme, rasa cinta tanah air, patriotism atau semangat bela negara telah menjadi barang langka. Sebaliknya bangsa Indonesia yang tadinya hidup rukun, damai, penuh keramah-tamahan telah berubah drastic dalam waktu yang relative singkat menjadi penuh konfik, anarki, tawuran, amuk massa dan sebagainya yang dapat kita saksikan hamper setiap hari di layar televise atau mass media lainnya.
Sesuai dengan  paradigma diatas, maka tulisan ini diawali dengan ulasan singkat tentang evaluasi peran TNI dalam kehidupan berbagsa dan bernegara, problematika dan orientasi pembangunan kekuatan TNI, kepemimpinan (umum) dan kepemimpinan TNI, disusul dengan potret actual bangsa sebagai tantangan dalam proses regenarasi TNI. Di bagian akhir, tulisan ini ditutup dengan beberapa rekomendasi.

Evaluasi Peran TNI dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Peran utama militer secara ideal dan universal adalah sebagai “Bhayangkari Negara dan Bangsa serta Pengawal Kepentingan Nasional.” Elliot E. Cohen pun mengatakan, peran militer antara lain melindungi orde politik dan sosial tanpa melibatkan diri dalam politik praktis (day-to-day politics), peran ideal militer adalah sebagai “professional guardian of the nation”. Namun, militer dimanapun pasti akan terpanggil masuk ke ranah politik (negara) manakala eksistensi bangsa-negara telah menjadi taruhan dalam pertentangan politik ideologis atau perseteruan antar kelompok. Pertentangan ideologis atau “perang politik” yang sudah amat membahayakan bangsa negara akan selalu merangsang militer untuk keluar dari serang profesionalismenya yang seharusnya berada dalam ranah pertahanan. Itulah patisari makna politik negara.
Masalah yang biasanya timbul dalam hubungan sipil-militer, terutama di negara berkembang termasuk pengalaman Indonesia sendiri- adalah seringkali pihak militer tergoda untuk menerobos ranah politik praktis, atau sebalinya pihak sipil pun kerapkali tidak percaya diri sehingga menarik-narik militer untuk menjadi pendukung politiknya. Samuel Finer (The Man on Horseback: The role of  the Military in Politics) mengatakan, yang membuat militer berbeda (dari institusi lain) adalah militer tidak hanya institusi yang sangat otokratik, yang menuntut loyalitas dan komitmen secara penuh, tetapi juga suatu organisasi yang didesain sebagai kekuatan yang kokoh untuk bekerja seefisien mungkin kapan saja negara membutuhkannya, karena militer  memiliki organisasi yang solid dan unggul. Oleh karena kapasitasnya, militer tidak jarang digunakan/disalahgunakan demi interest tertentu dari kelompok tertentu untuk tujuan tertentu pula. Oleh karena itu, masalah utama pembangunan sistem demokrasi adalah bagaimana memaksimalkan peran dan kemampuan militer, dan pada saat yang sama meminimalkan bahaya alienasi dan penyalahgunaan kekuatannya.
Dalam kaitan ini mungkin relevan mengutip pendapat Samuel P. Huntington (1953) yang menagngkat formula kontrol sipil objektif (objective civilian control). Terminology ini mengandung makna: pertama, profesionalisme militer yang tinggi dan pengakuan dari pejabat militer akan batas profesionalisme yang menjadi bidangnya. Kedua, subordinasi yang efektif dari militer kepada pemimpin politik yang membuat keputusan pokok tentang kebijakan luar negeri dan militer. Ketiga, pengakuan dan persetujuan dari pemimpin politik atas kewenangan professional dan otonomi bagi militer. Keempat, minimilisasi intervensi militer dalam politik serta minimilisasi intervensi politik dalam militer. Akan tetapi, pendapat Hungtinton tersebut perlu diuraikan lebih lanjut. Hemay saya efektifitas hubungan sipil-militer pada umumnya lebih tergantung pada kemampuan pemimpin sipil dalam menyelenggarakan pemerintahan. Dalam kerangka kehidupan berbangsa dan bernegara sebetulnya militer tidak akan mencampuri urusan sipil (baca:politik praktis) manakala pemerintahan sipil mampu melaksanakan perannya dengan baik. dalam konteks ini berlaku “hukum logika” universal: “peran militer akan meningkat jika peran pemerintah sipil rapuh atau merosot. Sebaliknya, jika peran pemerintahan sipil teraplikasi baik apalagi optimal, maka peran militer akan menurun bahkan berada pada titik minimal.
Tentang peran TNI dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sapta Marga pertama sampai dengan keempat serta poin pertama dari sumpah prajurit menegaskan bahwa TNI sangat terikat dengan pancasila (ideology negara), yang berarti pula memiliki komitmen dan turut bertanggungjawab dalam hal implementasi kehidupan bermasyarakat, pemerintahan dan kenegaraan. Terlebih lagi menurut Undang-Undang 1945 secara spesifik TNI berjatidiri sebagai tentara rakyat, tentara pejuang dan tentara nasional. Jatidiri ini mengamanatkan dan menegaskan bahwa TNI bukanlah sekedar tentara yang berperan sebagai pemadam kebakaran semata, melainkan pada upaya pencapaian Tujuan Nasional (tunas) serta berkewajiban mengawal Kepentingan Nasional (kepnas). UU pertahanan kita pun dengan gambling menegaskan bahwa tugas pokok (Tupok) TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Sejarah TNI telah memberikan pelajaran yang amat berharga bagi bangsa Indonesia, terutama bagi TNI sendiri. Jenderal besar Sudirman memberikan keteladanan yang sangat bernilai dalam mengaplikasikan peran dan jatidiri TNI. Ketika para pemimpin nasional (sipil) ditangkap Belanda sehingga dengan sendirinya terjadi kekosongan pemeritahan di Indonesia, Pak Dirman sesungguhnya dalam keadaan sakit yang amat serius lebih memilih pergi ke pedalaman untuk memimpin perang gerilya ketimbang memenuhi ajakan Bung Karno untuk sama-sama menyerah dan ditangkap Belanda. Di Medan Gerilya beliau mendirikan pemerintahan darurat, membentuk kantong-kantong perlawanan berikut pemerintahan gerilyanya yang pada saat itu disebut sebagai “wehrkreise” dan melakukan berbagai tindakan militer, diantaranya Serangan Umum 1 Maret 1949. Langka ini membuat eksistensi pemerintahan RI dapat dipertahankan dan dengan bantuan India dapat disiarkan ke seluruh dunia. Namun, ketika para pemimpin sipil kembali dari tahanan Belanda, Pak dirman tidak memiliki ambisi untuk bertahan sebagai pucuk pemimpin pemerintahan, beliau tidak hanya menyerahkan  kembali kepemimpinan nasional kepada Bung Karno dan Bung Hatta, melainkan juga melakukan pengawalan agar roda pemerintahan dapat berjalan secara efektif.
Pelajaran berharga lainnya terjadi pada kurun waktu 1950-1965 di mana terjadi campur tangan sipil dalam upaya merasionalisasi dan memodernisasi TNI sehingga memicu terjadinya peristiwa 17 Oktober 1952. Sebaliknya TNI pun beberapa kali melakukan intervensi ketika pemerintahan sipil tidak mampu melaksanakan perannya dengan baik, terutama ketika pamor demokrasi Parlementer merosoto dengan tajam dan konstituante gagal melahirkan UUD sehingga dinilai menjerumuskan Indonesia ke dalam krisis konstitusi dan kekosongan pemerintahan. Dalam kurun waktu itu, khususnya pasca pemilu 1955 juga terjadi perang politik antara kelompok Nasionalis-Agama-Komunis dengan tingkat kesengitan yang eskalatif, kekuatan dan pengaruh PKI kian hari kian meningkat sehingga mengancam Pancasila. Oleh karenanya TNI secara otomatis terpanggil untuk terlibat dalam pertarungan ini. sebagaimana kita ketahui perang politik ini berakhir dengan terjadinya pemberontakan G-30S/PKI (1965).
Dalam sejarahnya sampai dengan 1965, TNI masih mampu menjalankan perannya dalam koridor politik negara. Namun dalam periode 1965-1998 terjadi sejarah kelam dalam pemeranan TNI yang membawanya ke dalam pusaran politik kekuasaan/politik praktis dalam kurun waktu yang terlalu lama. TNI telah meninggalkan Sapta Marga dan jatidirinya sebagai tentara rakyat, tentara pejuang dan tentara nasional yang seharusnya berjuang demi kepentingan rakyat dan kepentingan nasional. namun, kala itu TNI justru berperan sebagai tentara golongan, menjadi bagian dari Golkar demi kelanggengan kekuasaan, dengan kata lain hanya memperjuangkan kepentingan golongan bahkan individu. Sesungguhnya TNI AD bersama Fosko (kelompok purnawirawan yang menjadi penasehat/staf khusus Kasad) telah melemparkan saran kepada Kepala Negara (lewat seskoad paper dan widodo paper) agar TNI dikembalikan jatidirinya, namun saran itu kandas dan akibatnya Fosko dibubarkan serta Jenderal Widodo (kasad saat itu) diganti. Pada akhirnya kita semua mengalami dan merasakan bagaimana buah pahit dari melodrama pemeranan TNI yang keluar dari Sapta Marga dan jatidirinya tersebut. Sejak 1998 TNI dihujat luar biasa serta secara legal formal dialinasikan, hingga kini pun belum terhapuskan secara tuntas.
Sejarah TNI maupun ada yang dikatakan Samuel Finer diatas, telah memberikan pelajaran berharga kepada kita bahwa pengalinasian militer sama bahanya-bahkan bisa lebih berbahaya-dibanding pelibatnnya dalam politik praktis. Oleh karena itu, hendaknya para politisi dan para Perwira TNI mewaspadai hal ini.

Problematika dan Orientasi Pembangunan Kekuatan TNI

Wilayah seluas Indonesia dengan gradasi kerawanan dan potensi ancaman di bidang pertahanan yang tinggi-termasuk potensi konflik internal dan di daerah-daerah perbatasan-sesungguhnya memerlukan postur TNI yang tangguh dengan kuantitas dan kualitas (kekuatan dan kemampuan) yang memadai. Di sisi lain, harus diakui dalam kedua hal tersebut terutama secara kualitatif profesionalisme TNI sudah lama mengalami penurunan/kemunduran. Terdapat dua penyebab utama kemudnduran tersebut, yakni terlalu lamanya TNI tercebur dalam kolam politik praktis sehingga menumpulkan profesionalisme (military professionalism)-nya yang secara langsung menggerus keterampilan militer (military skills) serta menggerogoti karakter keprajuritan (military character) yang sejati. Kedua, sudah terlalu lama pula TNI harus berjalan dengan anggaran yang jauh dari memadai sehingga anggaran di bidang pendidikan dan latihan yang hakikatnya berfungsi untuk memelihara dan meningkatkan kemampuan keprajuritan pun jauh di bawah kebutuhan minimal.
            Problem berikutnya adalah ketidaksesuain doktrin pelaksanaan atau lebih tepatnya level Petunjuk Oprasi dan Petunjuk Lapangan—yang sudah lama dianut TNI (khususnya TNI-AD) baik dengan filosofi pertahanan dan doktrin dasar kita, maupun dengan kemampuan sumber dana yang ada. Contoh konkritnya, pada tingkat taktis doktrin militer kita selama ini merujuk/berkiblat pada Pentagon (AS), sehingga buku-buku petunjuk lapangan pun telah kita adopsi dari pentagon sejak awal 1950-an. Padahal kita tahu bahwa Pentagon selain lebih berorientasi keluar (sesuai kebijakan politik luar negerinya) juga ditunjang oleh kemampuan anggaran yang besar dan teknologi tinggi yang selalu diperbaharui. Sehingga aplikasi doktrin Pentagon mensyaratkan tersedianya keunggulan Daya Tembak dengan sokongan piranti teknologi yang sangat canggih. Dengan kata lain, Daya Tempur militernya (Daya Tempur terdiri dari daya gerak dan daya tembak) dibangun dengan bertitik berat pada keunggulan daya tembak. Orientasi doktriner-militer tersebut secara factual dan prinsipil jells tidak sesuai dengan filosofi, doktrin dasar dan kebijakan pertahanan kita yang lebih bersifat defensif-aktif maupun dengan kemampuan anggaran kita. Akan lebih tepat jika orietasi doktrin kita berkiblat pada Inggris misalnya yang dikenal sangat efisien. Mereka mengembangkan daya tempur pasukannya dengan betitik tumpu pada keunggulan daya gerak. Sebagai contoh, pada saat menyerbu Malvinas Pasukan Para Inggris diterjunkan beberapa kilometer dari titik sasaran, kemudian dengan kemampuan daya gerak yang tinggi mereka memperoleh “pendadakan” dan berhasil merebut sasaran yang ditentukan. Bandingkan dengan Pasukan Linud TNI pada waktu perebutan Dili yang langsung diterjunkan di sasaran dengan dukungan bantuan tembakan minim. Jauh dari mampu untuk mendisorganisir musuh, yang ada sebaliknya malah membuat musuh menjadi alert sehingga kita kehilangan aspek pendadakan yang sesungguhnya merupakan faktor penting dalam serangan, akhirnya menimbulkan korban yang cukup besar di pihak TNI.
Selanjutnya, berkaitan dengan problem ketersediaan anggaran, maka untuk sementara (terutama bagi TNI AD) sebaiknya uang/anggran yang tersedia lebih diprioritaskan untuk pemeliharaan dan peningkatan aspek kualitas/kemampuan militer ketimbang pengembangan kekuatan secara kuantitatif. Pemeliharaan dan peningkatan kualitas tersebut dapat diimplementasikan  antara lain dengan cara: pertama, secara sistemik memperbaiki software (terutama melakukan perubahan/penyesuaian orientasi doktriner-militer): kedua, pembenahan brainware/manware (khususnya peningkatan kemampuan dan jumlah pelatihan yang memadai). Dengan demikian, kita terlebih dahulu memfokuskan perhatian dan dana pada upaya pemeliharaan/peningkatan kualitas. Kalau anggaran sudah memadai, barulah dilakukan pengembangan kekuatan secara kuantitatif.
Dengan keterbatasan anggaran tersebut, musykil bagi TNI untuk mengembangkan kekuatan pertahanan secara kualitatif dan kuantitif sekaligus, meskipun  itulah yang ideal sebenarnya. Keterbatasan tersebut memberikan kita hanya dua kemungkinan pilihan dan penekanan: kualitatif dan kuantitatif. Secara rasional dan realistis, tentu memelihra dan meningkatkan kekuatan secara besar kalau mutunya di bawah standar? Melakukan ekspansi atau ekstensifikasi kekuatan secara kuantitatif semata tanpa diimbangi peningkatan kualitas bukan cuma tidak tepat melainkan juga berbahaya. Bayangkan kalau kita memiliki pasukan dalam jumlah besar tetapi dengan mutu dan kesejahteraan yang rendah sehingga sudah pasti tingkat disiplinnya pun akan rendah pula. Benar-benar membahayakan!
Agar TNI dapat menjalankan perannya dengan baik dan proses regenarasi kepemimpinan dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan maupun realitas yang ada, maka seyogianya setiap perwira TNI harus benar-benar menghayati problematika actual yang sedang dihadapi bangsa maupun TNI, antara lain menyangkut potret actual bangsa dan negara, problematika pembangunan postur TNI termasuk permasalahan doktrin yang berfungsi sebagai pedoman dalam menjalankan peran serta tugas pokoknya. Spectrum doktrin dimaksud meliputi doktrin dasar sampai dengan petunjuk lapangan dan petunjuk teknis. Bagi militer di manapun selalu dibutuhkan doktrin yang benar-benar sesuai dengan realitas tantangan dan ancaman actual maupun potensial yang dihadapi, serta sesuai pula dengan kondisi lingkungan bangsa-negara termasuk falsafah yang dianutnya.

Kepemimpinan Nasional

            Dihadapkan pada situasi bangsa-negara yang masih sangat problematic, dilanda krisis multidimensi, maka negara kita sungguh membutuhkan pemimpin yang berkarakter, berani dan tidak ragu dalam bersikpa, memiliki komitmen tinggi, cerdas dan memiliki kompetensi, serta konsisten. Kepemimpinan akan berlangsung efektif manakala pemimpin memiliki karakter dan kompetensi yang patut diteladani, serta seperti dikatakan T. Richard Casey,” If a leader demonstrates competence, genuine concern for others and admirable character, people will follow”.  John C. Maxweel (The Power of Leadership) memperkuat pendapat Casey dan menegaskan,” The most effective leadership is by example, not edict”. Menurut dia, 90% manusia belajar secara visual, 9% secara verbal. Sisanya 1% dengan indra lainnya. Orang belajar dan mengikuti dari apa yang dilihatnya sehingga kata Maxweel,” A leader’s credibility and his right to be followed are based on his life”. Pakar kepemimpinannya lainnya akan mengatakan: karakter merupakanfaktor utama dalamm kepemimpinan, Joseph W. Sitwell menggambarkan bahwa kepeimpinan itu 80% ditentukan oleh watak kepribadian, 10% oleh kemapuannya untuk mengambil keputusan, 5% oleh masalah teknis, 5% ditentukan oleh yang lain-lain. Ia pun menadaskan, setiap orang adalah pemimpin bagi dirinya sendiri. Napoleon Banaparte menyatakan bahwa seorang pemimpin militer harus memiliki karakter dan kecerdasan yang seimbang. Edgar F. Puryear Jr. dalam bukunya”Nineteen Stars” maupun American Generalship” menyimpulkan bahwa dalam kepemimpinan “Character is everything”.
Denga Berbagai pendapat pakar kepemimpinan di atas, menegaskan bahwa “karakter, kompetensi dan keteladanan” merupakan unsure utama dan terpenting dalam kepemimpinan. Oleh karena itu seorang pemimpin mutlak harus memiliki karkater yang baik dan kuat. Seorang pemimpin yang berkarakter berate memiliki prinsip hidup yang amat kuat, ia mampu mengatakan yang salah adalah salah dan yang benara adalah benar” serta berani mengatakan :tidak” bagi sesuatu yang dipandangnya salah meskipun dengan resiko yang amat berat, sperti kehilangan jabatan atau bahkan nyawa sekalipun. Seorang pemimpin yang berkarakter dapat saja menjadi tidak popular di kalangan bawahannya atau masyarakat, namu dengan karakter yang kuat ia tidak akan goyah atau berubah sikap karenanya. Kompetensi adalah syarat mutlak lainnya bagi seorang pemimpin, memadainya pengetahuan dan ketrampilan pemimpin merupakan jaminan bagi diperolehnya keputusan yang tepat sehingga menjadi penuntun menuju sukes bagi organisasi yang dipimpinnya. Keteladanan merupakan metode paling efektif dalam kepemimpinan, dan suatu hal yang pasti seorang pemimpin yang berkarakater akan mampu menjadi teladan dan panutan bagi bawahan atau masyarakat yang dipimpinya. Dengan demikian, seorang pemimpin-terlebih lagi pada tingkat nasional-senantiasa dituntut untuk mampu mewujudkan, memelihar dan meningkatkan keseimbangan dari aspek terpenting dan menjadi unsur utama bagi seorang pemimpin yakni karakter yang terpuji, kualitas intelektual yang tinggi serta didukung kualitas fisik yang prima, sehingga dia akan mampu menjadi teladan bagi masyarakat atau bawahannya.
Para founding fathers/mothers secara sangat cerdas, arif, visioner telah memformulasikan Pancasila dengan merujuk pada realistik Keindonesiaan, nilai-nilai kearifan lokal serta nilai-nilai yang berkembang secara global-universal. Dapat dikatakan Pancasila adalah buah perkawinan antara lokalitas dan universalitas” yang sangat tepat, berakar dan bersumber pada ranah Keinndonesiaa, ideal secara realistis, bernilai amat strategis-visioner, sehingga sangat relevan untuk digunakan sebagai pandangan hidup bangsa, Prof. Syafii Maarif mengapresiasinya sebagai “masterpiece” (karya agung) anak bangsa dan Jacob Oetama menyebutnya sebagai hasil dan pemikiran cerdas yang mendahului zaman.
Oleh karena itu karakter kepemimpinan Nasional Indonesia harus berciri atau bernafaskan Pancasila, apabila menggunakan karakter lain niscaya kepemimpinan tersebut akan mengalami kesulitan bahkan kegagalan karena pada hakikatnya mengingkari realistic Keindonesiaan serta tidak sesuia dengan ciri budaya masyarakat. Apabila dipaksakan penerapan suatu karakter kepemimpinan di luar kerangka Pacasila maka yang akan terjadi adalah distorsi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagaimana yang sedang terjadi sekarang.

Kepemimpinan TNI

Sesuai dengan jatidirinya serta sistem pertahanan-keamanan rakyat semesta (Sishankamrata), TNI selain dituntut untuk memiliki kemampuan kepemimpinan militer yang kuat, juga diharuskan memiliki kemampuan “kepemimpinan sosial” yang handal untuk digunakan dalam berhubungan dengan masyarakat. Secara prinsip sebenarnya tidak banyak perbedaan antara kepemimpinan militer dengan kepemimpinan pada umumnya, letak perbedaannya adalah pada penekanan tentang disiplin, hirarki, sistem komando serta tuntutan dimilikinya karakter dan jiwa keteladanan dengan gardasi lebih tinggi daripada kepemimpinan di institusi lainnya. Karenanya dalam kepemimpinan militer secara universal terdapat filosofi “fllow me” yang berarti menuntut sang komandan untuk selalu bersikap benar serta mampu menjadi contoh/teladan bagi anak buahnya.
Secara lebih khusus dalam hal kepemimpinan sosial TNI, oleh karena yang dihadapi adalah masyarakat umum, maka “prinsip demokrasi” harus lebih dikedepankan. Untuk itu selain teori komunikasi dan kepemimpinan sosial TNI (dulu KKS ABRI), kita dapat pula mengacu pada apa yang disampaikan Prof. Dr. Veitzhal Rival, MBA (dalam bukunya “Kiat Memimpin dalam Abad XXI). Dia mengatakan ada beberapa prinsip yang harus diindahkan setiap pemimpin di era demokrasi ini agar kepemimpinannya efektif sebagai berikut:
Ø  Prinsip Partisipasi. Pemimpin yang baik akan memberikan kesempatan kepada bawahan/anggota masyarakat untuk ikut terlibat atau berpartisipasi dalam menetukan tujuan/sasaran yang ingin dicapai serta cara untuk mencapainya.
Ø  Prinsip komunikasi. Pemimpin seyogianya memberikan informasi yang perlu tentang segala hal yang berkaitan dengan usaha dan proses pencapaian tujuan, dan sebaliknya bagaiman mendapatkan info seluas-luasnya dari lingkungan kerja. Komunikasi juga merupakan cara yang efektif untuk emnumbuhkan motivasi atau mengatasi suatu masalah yang menyangkut kepemimpinan, bahkan komunikasi merupakan alat utama dalam seni kepemimpinan
Ø  Prinsip Mengakui Andil Bawahan. Cara lain untuk mengangkat motivasi kerja bawahan adalah mengakui bahwa bawahan/anggota kelompok-sekcil apapun fungsi, tugas atau perannya-mempunyai andil dalam usaha pencapaian sasaran. Perlu disadari bahwa dalam suatu organisasi di bidang apapun, keberhasilan dalam mencapai tujuan tidak pernah diakibatkan oleh peran orang perorang melainkan selalu merupakan konsekuensi/hasil dari efektifnya suatu teamwork.
Ø  Prinsip Delegasi Wewenang. Pemimpin harus tahu kapan dan di mana harus memberikan otoritas kepada bawahannya untuk memutuskan sesuatu yang mempengaruhi kinerja dan hasil kerja. Dengan demikian bawahan akan terlibat secara emosional dengan tujuan yang akan dicapai.
Ø  Prinsip memberikan timbale balik. Selain menuntut perhatian dan dukungan dari bawahan/masyarakat, seyogianya pemimpin menaruh perhatian pada apa yang diinginkan oleh mereka. Dengan menunjukkan perhatian yang tulus terhadap minat dan tujuan yang diinginkannya, berarti kita telah  berusaha menaikkan hasrat dan semangat mereka untuk menunjukkan pula perhatiannya dapat membantu kita mencapai tujuan.
Sebagaimana kepemimpinan pada umumnya, kepemimpinan TNI membutuhkan kehadiran karakter, kompetensi dan keteladanan dengan gradasi yang lebih tinggi. Oleh karena itu pemebentukan/ pembangunan karakter dalam proses pendidikan maupun dalam pengembangannya itu kesatuan, bagi para perwira TNI merupakan hal yang mutlak. Selanjutnya dalam proses “kepemimpinan sosial” sudah barang tentu faktor “karakter, kompetensi dan keteladanan” akan lebih menentukan lagi. Kehandalan dalam kepemimpinan sosial sangat dibutuhkan TNI untuk terjalinnya kemanunggalan TNI-Rakyat dalam Sishankamrata.

Potret Aktual Bangsa

Jenderal TNI (Purn) Surhadi Soedirja, dalam makalahnya yang disampaikan di Sesko TNI beberapa waktu lalu, telah menggambarkan secara rinci potret actual dari kehidupan berbangsa-bernegara. Pada intinya, akibat faham individualism-liberalisme yang telah merasuk masuk ke dalam semua aspek dari sistem nasional (sistem, politik/demokrasi, ekonomi, hukum, budaya dan pertahanan), maka terjadi kerusakan sistem nilai yang sangat memprihatinkan dan potensial untuk menggiring Indonesia ke dalam disintigrasi bangsa-negara. Dalam makalah ini saya hanya akan mengelaborasi tentang apa yang terjadi dalam aspek pertahanan-keamanan.
Menilik sejarah pasca-reformasi di Indonesia, terutama setelah  keluarnya TAP MPR No. VI dan VII, amandemen UUD 1945 serta revisi sejumlah peraturan perundang-undangan termasuk UU No. 34/2004 tentang TNI, peran TNI justru dikebiri sehingga tidak dapat berbuat banyak dalam mengimplementasikannya, kendati hal itu merupakan peran universal. Padahal, realitas yang dihadapi bangsa dan negara Indonesia secara alamiah-kodrati sudah sangat sarat dengan kerawanan, terlebih lagi bila memperhitungkan keadaan actual yang bergerak dinamis-eskalatif bahkan terkadang unpredictable, masalah keamanan dapat bergerak secara cepat dan secara tiba-tiba mengancam keselamatan bangsa/keamanan negara. Oleh karenanya kehidupan berbagsa-bernegara ini benar-benar membutuhkan pengawalan TNI.
Dalam UU No. 3/2002 tentang pertahanan, Sishankamrata juga telah dibiaskan dengan menghilangkan kata “rakyat”  sehingga menjadi “sishanta” dengan alasan bahwa penggunaan kata rakyat berkonotasi semua rakyat Indonesia dan dianggap sebagai kombatan. Alasan ini sangat naïf, karena pertahanan tidak identik dengan konflik bersenjata ataupun perang. Spectrum pertahanan meliputi penyiapan, pengolahan sumberdaya, penyusunan potensi dan seterusnya untuk kepentingan pertahanan, sehingga menuntut kewajiban dan tanggungjawab  serta pelibatan seluruh rakyat. Sedangkan untuk keperluan perang dan konflik bersenjata, hanya dikerahkan mereka yang berkategori kombatan, dan untuk menjadi kombatan terdapat persyaratan yang harus diatur oleh UU. Dengan demikian, penghilangan kata rakyat telah mengaburkan makna dan hakekat Sishankamrata. Kata rakyat (bukan warga negara) juga berate “spirit/semangat” untuk melakukan tindakan bela negara dalam semua aspek, tidak hanya aspek pertahanan militer semata.
Tap MPR No. VI serta UUD (hasil amamdemen) pasal 30 telah memisahkan fungsi pertahanan dan keamanan secara mutlak-diametral. Fungsi keamanan secara mutlak diemban oleh Polri dengan perannya amat luas, sedangkan TNI hanya mengemban fungsi Pertahanan (dengan penekanan untuk menghadapi serangan dari luar), walaupun ada yang disebut sebagai tugas pokok  dalam operasi militer selain perang (OMSP) yang membolehkan TNI memasuki ranah keamanan, namun untuk pelaksanaannya dipagari oleh aturan yang sangat rumit dan sulit. Padahal secara umum kedua fungsi tersebut bersifat overlapping, masalah keamanan dapat berkembang askalatif secara cepat dan masuk ranah pertahanan karena telah mengancam kedaulatan. Kondisi ini sering terjadi di Indoensia khusunya setelah reformasi yang menggiring kita menjadi penganut liberalisme dengan keterbukaan dan kebebasan luas nyaris tanpa batas.
Pasal 30 UUD hasil perubahan telah mengganti kata “Usaha Pembelaan Negara” dengan kata “Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara”. Pengganti istilah ini telah mempersempit makna bela negara, karena pada hakekatnya bela negara jauh lebih luas dari makna pertahanan-keamanan. Akibatnya bela negara yang seharusnya menjadi hak dan kewajiban setiap warga negara kurang disadari secara luas, bahkan tidak lagi mengikat. Sebaliknya muncul dan meluas anggapan bahwa pertahanan-keamanan semata-mata hanya menjadi tugas dan kewajiban TNI/Polri.
Beberapa perubahan mendasar diatas secara doktriner telah membuat pergesaran, arah perjuangan, peran dan fungsi bangsa tentang perang, doktrin dasar hankam kita dan nilai-nilai dasar perjuangan TNI sendiri.
Rekomendasi
Oleh karenanya, masalah fundamental-esensial dalam proses regenerasi kepemimpinan TNI adalah terpeliharanya kesinambungan dari nilai-nilai luhur bangsa dan negara yang terpatisarikan dalam Pancasila dan UUD 1945 (baca: semangat/nilai dari Pembukaannya) serta jatidir dan nilai-nilai kejuangan TNi sendiri sesuai jiwa Sapta Marga  dan Sumpah Prajurit, serta doktrin dasar Hankam kita yaitu “Sishankamrata”. Oleh sebab itu pembentukan/pengembangan karakter, kompetensi militer dan jiwa keteladanan dalam proses pendidikan pada setiap strata maupun dalam pengembangannya di kesatuan/institusi menjadi amat penting.
Namun dalam kekinian, realitas yang sedang dihadapi oleh bangsa-negara kita adalah bayangan ancaman perpecahan akibat transpalansi sistem/nilai individualism-liberalisme yang dipaksakan terhadap kehidupan berbangsa-bernegara yang sejatinya telah memiliki kultur kolektivisme (ala Indonesia) yang telah hidup berabad-abad serta pekat diwarnai oleh nilai-nilai kebersamaa, kekeluargaan, gotong-royong, musyawarah mufakat, toleransi tinggi dan sebagainya. Akibatnya, muncul wabah distorsi sosial yang cukup luas (termasuk dalam pemeranan TNI) dan potensial bermuara dan disintegrasi.
Oleh karena itu, urgen bagi bangsa Indonesia agar secepatnya melakukan perubahan menyeluruh dalamrangka memperbaiki sistem kehidupan nasional, termasuk penataan ulang pengaturan fungsi Hankam serta pemeranan TNI/Polri. Dalam rangkaian regenarasi kepemimpinan TNI sendiri, sekain harus dijamin adanya pewarisan nilai dasar yang bersifat filosofis di atas, juga diperlukan upaya pelurusan kembali atau lebih tepat dikatakan penyesuain doktrin operasionalnya. Berkaitan dengan itu, saya sampaikan rekomendasi berikut:
Ø  Pada tataran nasional.  Melakukan kaji ulang terhadap UUD hasil perubahan, serta melakukan revisi terhadap peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan fungsi Hankam, untuk didapatkan formula peran yang lebih flexsible, namun juga lebih measurable, controllable dan responsible, terkadang unpredictable. Prinsip utama dalam upaya ini adalah menghadirkan kembali “roh sejati”nya TNI, guna memberikan landasan yang kokoh serta ruang yang memadai kepada TNI untuk berperan di bidang Hankam sesuai amanat Pembukaan UUD. Tentu yang dimaksud bukan memberikan kembali perannya seperti era Orde Baru, melainkan untuk diselaraskan dengan spirit pembukaan UUD 1945 dan disesuaikan dengan perkembangan actual kehidupan berbangsa-bernegara.

Ø  Internal TNI
v  Membangun “meritokrasi” secara konsekuen. Langkah ini sangat penting karena langsung berkaitan dengan peningkatan karakter dan profesionalisme keprajuritan. Merit system harus ditegakkan serta rekrutmen hingga promosi perwira. Soal rekrutmen misalnya, hingga kini disinyalir masih berlangsung praktek “bayar-membayar”, yang selain meresahkan masyarakat (terutama yang sangat berminat menjadi tentara), juga terutama-merusak sistem dan nilai keprajuritan. Jika benar seseorang masuk tentara karena “uang”, maka uang pula yang akan dikejarnya setelah menjadi tentara. Merit system mesti diberlakukan dengan ketat dan konsisten pula dalam promosi keprajuritan. Seorang perwira dipromosikan bukan karena “like and dislike” atau “siapa dekat siapa”, melainkan murni berpegang pada parameter profesionalisme: kualitas diri, karakter (kepribadian dan kepemimpinan), prestasi dan reputasi di lapangan.
v  Jauhi permainan politik praktis, hanya berperan dalam “politik negara” . kita belajar banyak dari pengalaman masa lalu, ketika TNI disalahgunakan demi kepentingan kekuasaan yang mengakibatkan pudarnya jatidiri TNI dan runtuhnya martabat serta kehormatan TNI di mata masyarakat. Di saat yang sama, profesionalisme militer pun terpolusi dan tergerus oleh poltisasi, karena diceburkan ke dalam kolam politik.  Pelajaran sejarah ini sangat mahal dan hendaknya selalu diingat oleh generasi TNI saat ini maupun di masa datang. Implementasi dari masalah ini sungguh membutuhkan para pemimpin TNI/komandan satuan yang memiliki karakter prima, yang mampu dan berani mengatakan “tidak” terhadap setiap ajakan, himbauan bahkan perintah untuk berkecimpung dalam politik praktis dari manapun datangnya.
v  Implementasikan folosofi bangsa tentang perang dan doktrin dasar Hankam secara konsisten, serta tinjau kembali “doktrin tingkat operasional” (Buku Petunjuk Operasi, Buku Petunjuk Lapangan Bawah), untuk disesuaikan dengan hal fundamental tadi, kemampuan anggran serta ancaman yang dihadapi. Buku petunjuk operasi militer dan buku petunjuk lapangan yang berlaku saat ini sebagian besar diadopsi dari Pentagon yang faktor lingkungan, ancaman serta doktrinnya jauh berbeda dengan kita, orientasi daya yempurnya mengutamakan daya tembak, sehingga tidak cocok untuk diterapkan di Indonesia oleh TNI. Akan lebih tepat apabila doktrin operasional TNI berkiblat pada militer Inggris yang orientasi daya tempurnya lebih mengutamakan kemampuan daya gerak daripada daya tembak.
v  Peningkatan fungsi Diklat. Untuk dapat menjadi seorang perwira yang berkarakter dan berkompetensi sehingga menjadi teladan di lingkungan /satuannya, diperlukan proses pendidikan dan latihan (Diklat) yang serius, sistematis, kontinyu dan seimbang (teori dan praktek). Dalam proses inilah prajurit dibentuk jatidirinya, diterpa mentalitasnya, diperkuat karakternya, dan ditingkatkan kompetensi teknisnya. Problem umum TNI adalah kendala anggaran yang tidak memadai, pada sisi lain secara bersamaan dituntut untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan. Menghadapi kendala tersebut seyogyanya pilihan diarahkan pada aspek kemampuan. Dalam konteks ini penggunaan anggaran Diklat sebaiknya diprioritaskan pada peningkatan kualitas dan kuantitasnya, tenaga pendidik/pelatih, sarana/prasaran pendidikan, modul/bahan ajaran, khususnya yang berkaitan dengan upaya regenerasi pemimpin TNI yang berkualitas.
v  Revitaslisai Peran Koter. Upaya ini diarahkan untuk menghidupkan kembali fungsi Komando Teritorial (Koter). Di masa lalu-sesuai pelajaran sekolah-Koter memiliki dua fungsi Pembinaan Teritorial (Binter) untuk kepentingan pertahanan serta fungsi Pembinaan Keamanan Wilayah (Binkanwil) untuk kepentingan keamanan. Setahu saya, secara formal kedua fungsi tersebut belum dicabut. Untuk itu fokus upayanya adalah menghidupkan kembali fungsi Bikanwil yang selama ini mati suri, karena “keamanan” secara mutlak menjadi miliknya Polri. Padahal Bikanwil lebih diarahkan kepda upaya “preventif” lewat kegiatan upaya pengumpulan data, pemetaan situasi (termasuk peta sumber dan potensi konflik), komunikasi sosial serta deteksi dini. Dalam hal ini yang perlu dikoreksi adalah masuknya koter ke wilayah penindakan hukum (menangkap, memeriksa dsb) seperti pada masa orba. Apabila dikaitkan dengan tugas operasi militer selain perang pun kedua fungsi tersebut sangat berkaitan sehingga relevan untuk dihidupkan kembali.
Penutup
Kehidupan berbangsa-bernegara kita perlu dikaji dan ditata ulang, termasuk pemeranan TNI/Polri dalam melaksanakan fungsi pertahanan-keamanan. Pada hakikatnya penataan ulang ini bersifat urgen sehingga perlu dilakukan sesegra mungkin, karena keterlambatan akan mengakibatkan penyesalan mendalam bagi kita dikemudian hari, ketika melihat Indonesia terlanjur pecah. Regenerasi kepemimpinan TNI harus diletakkan dalam pigura permasalahan bangsa serta permasalahan internal TNI tersebut.
Jakarta, 2 Agustus 2011.









[1] Letnan Jenderal TNI (pun), Ketua Dewan Pengkajian PPAD, disampaikan dalam seminar Siswa Sesko TNI 13/06/2011, di Bandung
[2] Makalah didapat langsung dalam wawancara  dengan penulis di Jakarta.