Translate

Saturday, June 9, 2012

Looking For National Security System


Purchasing of 100 main battle tank  with the type A26 Germany-made, into one of two issues seized public attention related to defence and security since the end of 2011. Other issues of interest to be listened to and examined the Draft national security legislation ( RUU Kamnas)). The bill became one of four Kamnas regulatory politics in the field of defence and security in the national legislation program in 2012. Three other bills are  a reserve component of the Bill, the Bill’s defense industry and security, and the Bill’s State secrets.

In recent months occurred many cases of violence involving national security actors in some areas, such as Papua, Mesuji, Bima, as well as the deaths of two sisters in the Sijunjung, West Sumatra. A number of events were increasingly expresses the need of a national security-related regulations in the country.

However, the public debate concerning Draft national security legislation tends to be the primary substance only on reducing the substansives of the Bill. National security issues just described as the question of the authority of one institution in this country. Whereas, pursuant to the bill submitted to the Ministry of Defense, main substance which must be known and discussed the public is looking at the creation of a national security system (siskamnas).

National security system should be a major debate in view of the nation-state, in the process of political transition and democratization regime. Currently, Indonesia can be categorized as vulnerable, because of the weakness of the regime's power of the nation-state that is in the process of transitioning democratization. One proof of the insecurity is a distrust of the community of a number of State institutions, in particular the institutes which have the functions and responsibilities in the fields of defence and national security. It is envisaged in various cases of violence that occurred from Aceh to Papua's district but involves the security apparatus,. Therefore, it takes a pretty public space to discuss the concept of the ideal related national security for the country.

National security system is a system of mapping, arrangement, coordination, implementation and monitoring of the various threats the multidimensional, doing by different actors on the basis of the principles of security's sourced from national values. National security system provides an instrument for the State to take measures to safeguard the sovereignty of the State's strategic, territorial integrity, the safety of the nation and the State of any form of threat.

In the bill, there are three main substance in understanding the direction of national security systems. First, the setting up of a national security dimension and the actors of defense and security were involved. The bill’s national security rests on national security terminology which became the central concept in the national security system. Security is seen as a multidimensional concept that features four interconnected dimensions, namely the defence dimension, the dimension of the stability of the country, the dimension of public order, and safety dimension of human. Four of these dimensions should be an integral part of the national security system by not eliminating the possibility of developing national systems developed by other countries that can be used to solve security problems in the lower levels of escalation.

In the exercise of these paradigms is required security actors. In managing national security system, the President is assisted by the National Security Council (NSC). NSC function assists the President in determining problems can be categorized as a national security issue and recommend alternative policies in addressing national security concerns. Based on recommendations of such policy, the President can use institutions that already exist (such as Armed Forces, Police, intelligence agencies, and departments) to address the issue of national security.

Second, the national security system will build mechanisms and work procedures that are specific in each level of danger or a State of emergency escalation. The mechanism and procedure of the security work can be developed to establish a State of emergency that different for each level of conflict escalation. Establishment of a State of civil emergency, orderly, civil, martial law, and war emergency need to be formulated in detail.

In addition, mechanisms and procedures for national security work also needs to be developed having regard to the security functions that would take precedence at each level of escalation. Security functions include early warning functions, action, recovery, and stabilization. Early warning and prevention functions should have been more escalation levels take precedence when conflicts are still in normal levels or crisis. The function of action was forced to rely on the escalation of conflict escalates toward open conflict. Recovery and stabilization functions should be performed when the parties have an agreement to leave the conflicted already violent methods and entry to the stage of the peace.

Thirdly, the involvement of the national security actors. Basically, the deployment and use of national security forces should be based on a political decision based on the statutory rules applicable. Setting about the deployment and use of the national security force is needed to provide certainty as to the form of authorization, the time and the deployment of the forces of the Indonesian situation. Such certainty is needed to ensure that any use of the national security forces carried out within the framework of a democratic political system. The certainty it also needed to ensure that any use of the national security forces received strong political support from the State institutions, in particular the Executive and the legislature.

So far, Police are likely to join hands with the members of Parliament and civil society components to resist the process of formulation of the bill national security. It is due to the perception of Police that the Bill reduces the role of the national police and shaking the internal organization of Police.

Should go hand in hand with the Indonesian National Police and Indonesian Armed Forces will be (as well as BIN) to offer a strong network of institutional work which effectively can solve the problems of national security. While the People’s Representative Council (DPR) will build alliances with civil society components in order to prevent the accumulation of repressive national security instrument in the hands of the State and offer the principles of human rights, civil liberties, transparency and accountability.

Hipolitus Wangge
Program Officer Civil Society Studies at Center for Global Civil Society Studies (Pacivis), University of Indonesia

Friday, December 16, 2011

EFEKTIFITAS KOMANDO TERITORIAL


Pada Hut TNI ke 66, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghimbau diefektifkan kembali komando-komando teritorial di seluruh wilayah Indonesia. Tujuannya adalah membantu pihak kepolisian mencegah dan memberangus terorisme. Himbaun tersebut memiliki sejumlah konsekuensi lanjut terhadap reformasi militer yang masih terus berjalan sejak tahun 1998 dan penguatan  pertahanan nasional berdasarkan Kekuatan Pertahanan Minimal (Minimum Essential Force/MEF).
Salah rekomendasi reformasi TNI sesuai UU No. 2 Tahun 2002 tentang pertahanan nasional adalah melikuidasi struktur komando teritorial di daerah yang tidak rawan konflik, mulai dari struktur terkecil hingga teratas (babinsa, koramil, kodim, korem, dan kodam) . Rekomendasi tersebut didasarkan pada evaluasi kinerja koter pada era orde baru.
Koter pada awalnya didesain untuk memberdayakan seluruh sumber daya dan potensi yang ada di suatu wilayah untuk digunakan demi kepentingan pertahanan nasional. Namun, pada era orde baru, koter digunakan untuk mendukung kepentingan politik rezim tersebut. Koter digunakan sebagai mobilisator dukungan pada saat  pemilu.  Koter digunakan untuk mengawasi seluruh kegiatan masyarakat, khususnya kegiatan-kegiatan masyarakat yang dinilai mengancam stabilitas nasional. Pendekatan represif menjadi salah satu ciri pelaksanaan fungsi koter di era orde baru.
            Pasca era orde baru, TNI melakukan reformasi internal. Sejumlah regulasi TNI dibuat, seperti UU No. 2 tahun 2002 tentang Pertahanan Nasional dan UU No. 32 Tahun 2004 tentang TNI, serta Buku Putih Pertahanan Indonesia tahun 2008.  Dalam regulasi-regulasi tersebut, secara tersirat mengamanatkan penataan kembali sejumlah koter di berbagai wilayah Indonesia. Namun, implementasinya sangat sulit dilakukan. Terdapat dua alasan utama.
Pertama, masih dipertahankannya doktrin pertahanan nasional, sistem pertahanan semesta (sishanta). Doktrin ini mengasumsikan seluruh komponen dan sumber daya nasional digunakan untuk mempertahankan kedaulatan NKRI. Hal tersebut membuat koter menjadi “tulang punggung” dalam memetakan dan memberdayakan seluruh komponen dan sumber daya di setiap wilayah negeri ini. Kedua, tidak terdapatnya keinginan yang kuat dari jajaran pimpinan angkatan darat untuk menata kembali seluruh koter. Koter dipandang masih perlu untuk mengamankan seluruh wilayah NKRI dari berbagai potensi ancaman yang muncul dari dalam masyarakat, termasuk terorisme.
Di era reformasi dengan pilihan demokrasi seperti sekarang, fungsi pemberdayaan wilayah mampu dijalankan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat. Dalam kerangka otonomi, pemda setempat mampu memetakan dan memberdayakan baik komponen pendukung maupun komponen cadangan, serta seluruh sumber daya lokal untuk menunjang fungsi pertahanan. Untuk menanggulangi ancaman teror, pemda memiliki alat kemananan negara, yakni kepolisian. Dukungan seharusnya diberikan kepada pihak kepolisian untuk menangani persoalan keamanan nasional, sesuai amanat konstitusi. TNI sendiri harus mendukung peningkatan kapasitas sipil untuk melakukan fungsi pemberdayaan wilayah pertahanan.
Keberadaan koter, tidak perlu lagi digelar sampai tingkatan desa (babinsa). Fungsi teritorial, jika perlu dipertahankan, cukup sampai tingkatan kabupaten (kodim). Hal tersebut mengingat fungsi koordinasi dan mobilisasi seluruh pasukan regular di daerah, berada di bawah kewenangan komando daerah militer (kodam) dan komando resort militer (korem). Keberadaan koter cenderung untuk mempertahankan status quo militer di daerah, yang telah bertahan sejak diterapkan sitem wehrkreise (kantong-kantong pertahanan) pada zaman  revolusi.
Penolakan para petinggi angkatan darat, berbanding terbalik dengan kenyataan di daerah. Keberadaan koter di beberapa daerah tidak rawan konflik ternyata, menimbulkan keresahan, bahkan tindak pelanggaran ham terhadap masyarakat. Berdasarkan laporan Komnas Ham tahun 2010 sampai Maret 2011, terdapat 88 kasus indikasi pelanggaran ham, baik yang melibatkan personil, staf, maupun institusi teritorial di seluruh wilayah Indonesia.
Sejumlah pelanggaran ham yang diadukan diantaranya perebutan lahan, pembongkaran paksa sejumlah bangunan,  tindakan asusila, tindakan pengeroyokan, bahkan mengakibatkan kematian. Selain itu, berdasarkan laporan Human Rights Watch tahun 2009, keberadaan komando-komando teritorial di berbagai daerah berhubungan dengan keberadaan bisnis militer. Sejumlah koter digunakan untuk mempertahankan sejumlah bisnis militer yang belum dilukuidasi atau diambilalih oleh Pemerintah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2009 tentang Pengambilahan Aktivitas Bisnis Militer.
Dalam rangka membangun Kekuatan Pertahanan Minimal (MEF), keberadaan koter perlu dikaji kembali. Asumsi yang selama ini dibangun adalah dua zona pertahanan, yakni zona 1 penyangga (ZEE hingga wilayah musuh)  dan zona 2 pertahanan utama (wilayah perairan teritori Indonesia), dimana angkatan laut dan anagkatan udara menjadi aktor-aktor sentral, tidak bisa dipertahankan. Hal tersebut membuat penguatan terutama dilakukan terhadap zona 3 perlawanan (wilayah darat teritori Indonesia), dimana angkatan darat melalaui koter menjadi aktor utama pertahanan nasional. 
Padahal, agresi militer musuh akan dengan mudah memasuki dan menghancurkan zona 3 pertahanan Indonesia, jika dua zona terdepan tidak dikuatkan.  MEF berusaha merespon hal tersebut, dengan memperkuat kekuatan baik personil maupun peralatan kedua angkatan tersebut. Penguatan seharusnya dilakukan terhadap  detasemen detasemen jala mengkara (denjaka) TNI AL dan detasemen bravo-90 (denbravo-90) TNI AU, bukan lagi pada penguatan struktur teritorial, yang cenderung tidak efektif. Struktur teritorial selama ini hanya menjalankan fungsi administratif pembinaan wilayah.
Kedua satuan elit tersebut harus dilihat secara luas sebagai bagian dari penguatan dua zona pertahanan, termasuk upaya penanganan terorisme. Ditambah detasemen khusus 88, seharusnya yang dilakukan adalah koordinasi antara satuan elit yang memiliki keahlian penagangan teror, bukan pada penguatan struktur teritorial. Apalagi anggaran pertahanan nasional yang dialokasikan untuk penyelengaraan fungsi teritorial cukup besar, yakni 20,6 miliar pada tahun 2012 mendatang. Anggaran sebesar itu, akan lebih efektif jika digunakan untuk kebutuhan militer lainnya yang sangat mendesak, seperti kesejahteraan personil maupun kemampuan alat utama sistem persenjataan (alutsista).
Efektifitas komando teritorial tidak lagi relevan seperti pada era revolusi. Alasan “penghidupan” kembali koter untuk penanganan teror cenderung dipaksakan. Diperlukan kajian yang lebih komprehensif terkait penggunaan struktur teritorial dalam menghadapi terorisme.
HW
Peneliti Pacivis, Universitas Indonesia

Pendekatan Kesejahteraan versus Pendekatan Keamanan di Papua


Terbentuknya Unit Kerja Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B), pada awal Oktober  kemarin setidaknya memberikan harapan bagi penyelesaian masalah-masalah yang terjadi Papua dan Papua Barat.  Pembentukan UP4B ini merupakan pelaksanaan dari Perpres 65 Tahun 2011 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat. Sebulan setelah terbentuk, ketua UP4B, Bambang Dharmono menyatakan perlunya memberikan rasa aman bagi masyarakat Papua sebelum menjalankan pendekatan kesejahteraan bagi masyarakat di bumi Cendrawasih tersebut.
Berikutnya peringatan 50 tahun hadirnya entitas politik Papua sejak keluarnya Belanda pada tahun 1961, yang diperingati kemarin (1/12) menjadi tantangan bagi penegakkan keamanan di Papua. Dilaporkan  bahwa  telah terjadi  baku tembak antara pihak TNI-Polri dengan kelompok OPM di daerah Paniai dan meninggalnya anggota kepolisian pasca pemukulan oleh kelompok tidak dikenal. Kedua peristiwa tersebut menjadi gambaran bahwa keamanan masih menjadi titik tolak utama dalam menyelesaikan masalah di tanah Papua.
Terdapat dua hal yang bertolak belakang dari pernyataan ketua UP4B dan peritiswa peringatan 50 tahun hadirnya entitas politik Papua. Di satu sisi, pendekatan kesejahteraan dinilai tepat menjadi salah satu solusi penyelesaian masalah Papua. Strategi pembangunan daerah, melalui priorotas pembangunan infrastruktur dan pembangunan sumber daya manusia dalam bingkai otnomi khusus, dinilai menjadi kunci penyelesian masalah Papua yang berlaru-larut. Pendekatan tersebut sesuai dengan arahan presiden bahwa, pendekatan kesejahteraan harus segera dipercepat untuk menyelesaikan masalah di Papua.
Namun, di sisi lain terlihat jelas masih adanya upaya dari pihak-pihak tertentu, baik pihak yang tidak bertanggung jawab maupun pihak aparat keamanan yang tidak sesuai dengan agenda besar pendekatan kesejahteraan dengan mengedepankan rasa aman masyarakat Papua. Sealin dua contoh tindak kekerasan yang terjadi di Papua pada saat peringatan 50 tahun entitas politik Papua,  sejumlah kekerasan lain telah terjadi sebelumnya. Penganiyaan oleh 7 anggota yonif 755 Merauke terhadap 12  orang warga distrik Kurulu Kabupaten Jayawijaya,yang sedang melakukan pertemuan adat (2/11), penembakan terhadap seorang petugas keamanan di areal  PT Freeport (7/11), dan penggeledahan paksa  tanpa surat izin di asrama Papua Menteng oleh pihak kepolisian, (10/11), merupakan gambaran kontraproduktif terhadap rencana penyelesaian masalah-masalah Papua berlandaskan rasa aman masyarakat Papua. Semangat membangun berdasarkan pendekatan kesejahteraan, terkesan berjalan di tingkatan elit, tetapi tidak dilaksanakan secara efektif.
Berdasarkan fakta masa lalu, bahwa sebagian besar agenda pembangunan di Papua dinilai gagal, bukan hanya karena tidak dijalankannya kebijakan otonomi khusus di Papua, tetapi juga karena munculnya resistensi masyarakat setempat terhadap proses pembangunan tersebut. Masyarakat menolak penyelesaian masalah Papua berdasarkan paradigma Jakarta. Pendekatan kesejahteraan dibangun dengan terlebih dahulu memberikan rasa aman bagi masyarakat Papua. Rasa aman tersebut dimulai dengan mengurangi bahkan menghilangkan trauma masa lalu dan menghentikan seluruh aksi kekerasan baik penembakan tidak bertanggung jawab maupun reprsifitas aparat keamanan terhadap masyarakat Papua. Dengan munculnya rasa aman, diyakini seluruh agenda pembangunan di Papua dapat diterima dengan baik, tanpa adanya resistensi masyarakat.
Rasa aman bagi masyarakat Papua tidak hadir begitu saja tanpa menghilangkan beban dan trauma masa lalu. Sejak menjadi bagian dari NKRI, Provinsi Papua (Irian Jaya) memiliki beban sejarah terkait aksi-aksi kekerasan, khususnya yang dilakukan oleh pihak aparat keamanan masih tersimpan dalam memori kolektif masyarakat setempat.  Berbagai aksi kekerasan yang terjadi di Papua tidak pernah mendapatkan pengakuan berupa pengadilan militer bagi aparat yang melakukan tindakan-tindakan kekerasan tersebut. Salah satu agenda besar reformasi sektor keamanan, yakni reformasi peradilan militer dengan memberikan hukuman setimpal terhadap aparat yang terbukti melakukan tindakan-tindakan pelanggaran ham, ternyata tidak efektif dilaksanakan di Papua. Trauma dan beban sejarah masa lalu tersebut tidak pernah hilang, bahkan dipertegas dengan sejumlah aksi pelanggaran ham sampai dengan hari ini.
Memberikan rasa aman bagi masyarakat Papua, harus lebih diarahkan dengan menghargai keberadaan masyarakat tersebut sebagai warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan semua warga negara lain di bumi pertiwi ini. Penghargaan itu dilakukan dengan terlebih dahulu mengidentifikasi beban sejarah dan trauma kolektif masyarakat setempat. Selanjutnya, mengadakan rekonsiliasi persaudaraan antara pemerintah, aparat dan masyarakat setempat. Proses rekonsiliasi dimulai dengan permintaan maaf melalui proses peradilan yang layak bagi para aparat keamanan yang terbukti melakukan tindakan melanggar ham terhadap masayarakat Papua. Hal tersebut akan dilihat sebagai bukti dan komitmen pemerintah terhadap  masyarakat Papua yang selama ini berada dalam kondisi tertekan akibat sejarah dan trauma kolektif.
Proses yang mendamaikan tersebut ditindaklajuti dengan menghilangkan stigma separatisme terhadap masyarakat Papua yang masih tertanam dalam benak pihak keamanan yang bertugas di Papua. Memberikan rasa aman bagi masyarakat di Papua tidak berarti hanya menjaga hak hidup, hak sosial, hak ekonomi, tetapi juga memberikan ruang bagi artikulasi dan  ekskpresi bagi masyarakat Papua yang selama ini diperlakukan secara tidak layak sebagai warga negara Indonesia. Rutinitas dan aktivitas masyarakat harus dipandang sebagai bagian dari dinamika kehidupan masyarakat setempat yang sama statusnya dengan aktifitas masyarakat di berbagai belahan negeri ini. Paradigma kesejahteraan dan penghargaan sebagai warga negara Indonesia harus dimiliki dan dilaksankan secara konsisten, khususnya oleh aparat keamanan di tanah Papua.
Pada akhirnya, seluruh upaya yang akan dilakukan oleh UP4B dapat menjadi jembatan bagi penyelesaian masyarakat Papua yang merindukan kedamaian dan ketentraman. Rasa aman bagi masyarakat Papua, bukan hanya pada persoalan ketiadaan ancaman, tetapi juga menghilangkan trauma kolektif yang selama ini menjadi beban bagi masyarakat setempat. Menjadikan Papua sebagai bagian dari NKRI harus dibuktikan dengan komitmen yang kuat dari Pemerintah Pusat terhadap penyelesaian berbagai masalah yang sudah mengakar sejak lama di bumi Cendrawasih. 
HW
Peneliti-Pacivis Universitas Indonesia Jakarta



TERPILIHNYA SANG JENDERAL


Terpilihnya Jenderal  (Purn) Endiarto Sutarto sebagai ketua Tim Analisis dan Advokasi KPK menimbulkan pertanyaan besar terkait hubungan sipil militer di tengah pilihan demokrasi bagi negara ini. Seperti yang diketahui, beberapa hari yang lalu, KPK membentuk Tim Analisis Advokasi  (TAA) KPK, yang diketuai mantan panglima TNI tersebut didampingi 9 anggota dari kelompok masyarakat sipil. Tugas yang diemban tim “dadakan” tersebut adalah mencounter upaya-upaya pelemahan peran KPK dalam upaya memberantas tindakan-tindakan korupsi di negeri ini. Spontan tugas yang diembang sang mantan panglima menimbulkan rekasi baik yang rpo dan kontra.
Jenderal (Purn) Endiarto Sutarto merupakan mantan perwira tinggi militer yang menduduki jabatan terakhir sebagai Panglima TNI sejak 2002, sebelum diserahterimakan kepada Marsekal Joko Suyanto pada tahun 2006. Kiprah sang jenderal semasa aktif tergolong sangat memuaskan. Setelah menyelesaikan pendidikan militer , alumnus Akabri angkatan 1972 tersebut mulai berkiprah sebagai. Jabatan terakhir sebagai panglima TNI di bawah kepemimpinan Presiden Abdurahman Wahid
Selama menjabat sebagai panglima TNI, Endiarto Sutarto berada dalam situasi Indonesia yang tergolong mencekam. Berbagai konflik sosial, seperti Ambon, Poso, Aceh dan Papua terjadi di era kepemimpinan beliau. Selian itu, era kepemimpinan  sang jenderal juga ditandai dengan kasus bom bali yang menyita perhatian dunia internasional sampai saat ini. Hal-hal tersebut kemudian menjadi sasaran tembak kelompok pembela hak asasi manusia, karena sang jenderal dinilai gagal dalam mencegah dan menyelesaikan berbagai konflik dan aksi-aksi terorisme di bumi pertiwi.
Setelah pensiun dari jabatan panglima TNI, kiprah sang jenderal tidak pernah dilepaskan dari persoalan kebangsaan. Salah satu kiprah yang dinilai positif, adalah penarikan diri sang jenderal dari jabatan komisaris utama PT. Pertamina pada tahun 2007. Alasan utamanya adalah ketidaksetujuan beliau terhadap rencana pemerintah menaikkan harga BBM, di tengah keadaan  masyarakat Indonesia yang masih terbelenggu kemiskinan. Tindakan tersebut kemudian diikuti dengan suara-suara kritis sang jenderal terhadap kepemimpinan rezim yang berkuasa sampai hari ini.
Kepemimpinan rezim yang berkuasa hari ini, dinilai oleh sang jenderal adalah rezim yang tidak memihak kepada rakyat Indonesia. Bahkan sang jenderal termasuk dalam kelompok purnawirawan yang cenderung bersikap kritis terhadap kinerja kepemimpinan pemeritahan sekarang, yang ironisnya juga berada di bawah kepemimpinan mantan purnawirawan TNI. Pandangan tersebut mengundang simpati kelompok-kelompok masyarakat sipil untuk menggandeng sang jenderal dalam berbagai kegiatan baik sosial maupun politik.
Sebelum terlibat dalam TAA KPK, keterlibatan sang jenderal juga terlihat dalam kasus cicak versus buaya, yang melibatkan dua orang pimpinan KPK Bibit Samad Riato dan Chandra M. Hamzah. Jend. (Purn) Endiarto Sutarto. Pada saat itu, muncul anggapan keberadaan sang jenderal untuk memback-up KPK. Bahkan, keberadaan sang jenderal dianggap mampu menarik dukungan dari kelompok militer untuk berdiri menghadapi  upaya pelemahan institusi pemberantasan korupsi tersebut.
 Hal ini sebenarnya merupakan bentuk inferior complex (Muna:2002), yakni keadaan rendah diri sipil terhadap militer yang memiliki sejarah dominasi yang kuat di negeri ini.  Kondisi tersebut berawal dari rasa ketidakmampuan sipil berhadapan dengan kelompok militer dalam menghadapi dan menyelesaikan persoalan-persoalan kebangsaan. Anggapan bahwa kalangan purnawirawan dapat memback-up institusi tertentu, merupakan ssalah satu bentuk inferior complex. Ketika sejumlah kalangan masyarakat sipil merangkul sang jenderal dalam barisan penyelamat KPK, baik ketika membela kriminalisasi para pimpinan KPK maupun dalam kelompok TAA, menunjukkan ketidakmampuan sipil untuk menghadapi dan mneyelesaikan persoalan bangsa secara mandiri.
Masih berpengaruhnya wibawa militer dan pengaruh yang ditanamkan oleh beberapa mantan perwira tinggi selama aktif di institsui militer, membuat kelompok sipil masih menempatkan kelompok militer, termasuk para purnawirawan sebagai pendukung utama dalam mencapai kepentingan-kepentingan tertentu.
            Pasca lobi  diplomat AS, kelompok purnawiran kembali menata dan memposisikan diri sebagai salah satu kekuatan politik yang masih sangat berpengaruh di negeri ini. Penilaian AS bukan mustahil dilihat dari besarnya pengaruh kekuatan militer, bukan hanya sebagai penjaga kedaulatan NKRI, melainkan juga sebagai kekuatan sosial politik yang bisa menentukan arah pembangunan bangsa ini. Melihat potensi tersebut, tidak mengehrankan jika berbagai kelompok sipil dan institusi pemerintahan berusaha merangkul kalangan tersebut untuk menjadi pendukung utama.
Kekuatan militer, melalui pengaruh para purnawirawan masih sangat kuat tertanam dalam dinamika masyarakat Indonesia. Satu hal yang perlu diperhatikan, sejauh pengaruh para purnawirawan tersebut masih mampu memobilisasi dukungan dari institusi militer, maka masa depan demokrasi Indonesia berada dalam bahaya, karena kontrol demokratik sipil terhadap militer akan tereduksi dengan hegemonitas kalangan purnawirawan.                                                                                                                                   HW-Peneliti Pacivis

MILITARY REFORM DOESN’T ALWAYS MEAN IT WOULD ADVANCE TO FRONTLINE


Several violence cases only just happened in this country. Starting from bomb explosion cases, whether in Cirebon, Solo; up to chain of hostilities in Papua. One thing that is interesting, there is a tendency to strengthen the role of the military. The trend can be seen from statements by President Susilo Bambang Yudhoyono and TNI Commander Admiral Agus Suhartono.

On the 66th anniversary of the TNI, President Susilo Bambang Yudhoyono called again on strengthening territorial commands in all parts of Indonesia. A reason behind that statement is each military command has intelligent function. It could be used to oversee the activities of the community, escepecially those categorized as potential terrorism and also to help the police prevent and suppress terrorism. Next on coping with terror military exercise-Police (27/10), Armed Forces Commander Admiral Agus Suhartono declared the military would improve early detection (early advice) in tackling terrorism in all parts of Indonesia. This appeal has some further consequences of the military reform,  that is still prolonged since 1998, as well as the strengthening of national defense based on Minimum Defense Strength (Minimum Essential Force / MEF).

The recommendation in accordance with Law No. 2 of 2002, TNI reform on national defense is to liquidate the territorial command structure in vicinities that are not prone to conflict, ranging from the smallest to the top of the structure. The structure consists of Babinsa, military command (milcom), district military command (Kodim), Resort Military Command (Korem), and Region Military Command (kodam). The recommendation is based on an evaluation of the new order era over the effectiveness of the milcom.

            Milcom was originally designed to empower all resources and potential that exists in an area to be used in the interest of national defense. However, on the New Order era, milcom was used to support the regime's political interests. Milcom used as a mobilizer of support at the time of election. Milcom was also used to oversee all community activities, especially to assess the threat potentials to national stability. Repressive approach to be one characteristic execution milcom function in the era of the new order.

            Post-New Order era, the TNI arranged internal regulatory reform. It produced such as Law. 2 of 2002 on National Defence and Law. 32 of 2004 on the TNI, and the Indonesia Defence White Paper in 2008. In these regulations, the mandated realignment of a number of milcom in various parts of Indonesia was implicit. However, its implementation is very difficult to accomplish. There are two main reasons.
           
            First, it still retained the doctrine of national defense, the defense system of the universe (sishanta). This doctrine assumes all components and national resources are used to maintain the sovereignty of the country. That makes milcom a "backbone" in the map and empower all components and resources in every region of this country. Second, the absence of a strong desire from the ranks of the army leadership to restructure the entire milcom. Milcom was still deemed necessary to secure the entire area of ​​Homeland from a variety of potential threats arising from within the community, including terrorism.

In the era of democratic reform with more open options such as now, the function can be run by the empowerment of local government. Within the framework of autonomy, local governments were able to map and empower both supporting components and reserve components, as well as all local resources to support the defense function. To cope with the threat of terror, the state government has a security tool, namely the police. Support should be given to the police to handle national security issues, as mandated by the constitution. TNI itself must support increased empowerment of civil capacity to perform the function of the defense area.

Milcom existence, was no longer held up to the village level (Babinsa). Territorial function, if need be maintained, moderately to the level of counties (Kodim). It is given the function of coordination and mobilization of all forces in the area of ​​organic, under the authority of regional military command (kodcam) and military resort command (Korem). The milcom’s existence tends to maintain the military status quo in the region, which has persisted since the implemented Wehrkreise system (zone of defense) in the time of the revolution.

Rejection of the top brass of the army, is inversely proportional to the reality in the region. Milcom existence in some areas turns out directly related to conflict, to ignite  unrest, and even involved in some acts of human rights violations against the community. Based on reports of Commision Of Human Rights (Komnas Ham) in 2010 - March 2011, there were 88 cases of human rights violations are indications, both involving personnel, staff, or territorial institutions in all parts of Indonesia.

Numerous human rights complaints including the seizure of land, forced demolition of some buildings, immoral acts, acts beatings, and even lead to death. In addition, according to Human Rights Watch report in 2008, the existence of territorial commands in various areas related to the presence of military business. Some milcom used to maintain a number of military businesses that had not liquidated or taken over by the Government as mandated by Government Regulation No. 23 of 2009 on Acquisition of Military Business Activities.

In order to establish minimum Defence Forces (MEF), the existence of the milcom need to be reassessed. The assumption is based on a two zone defense, which is the buffer zone (EEZ up to the enemy's territory) and the main defensive zone 2 (the territorial waters of Indonesia territory).The naval and air force become central actors there, and they are not easy to deal with. This is mainly done to make the strengthening of the resistance zone 3 (mainland territory of Indonesia), where the army through milcom has become a major actor of national defense.

In fact, the enemy military aggression will easily enter and destroy Indonesia's defense zone 3, if two zones are not reinforced on its leading edge. MEF tried to respond to this, by strengthening the power of both personnel and equipment on both the navy and air force. Reinforcement should be made to the detachment of the interconnected mengkara (denjaka) Navy and detachment bravo-90 (denbravo-90) Air Force, for not enduring on the strengthening of territorial structures, which tend to be ineffective. Territorial structures would have only run the administrative functions of coaching area, and not empowering the soldiers’ capacity of the frontline battles.

Both of these elite units should be viewed broadly as part of strengthening the two zone defense, including efforts to address terrorism. Plus a special detachment of 88, should have done is coordination among the elite unit who has the expertise on handling terror, rather than on strengthening the territorial structure. Moreover, the national defense budget had allocated some cash for the provision of substantial territorial function, namely 20.6 billion in 2012. Budget for it, would be more effective if used for other military needs which are very imperative, such as welfare of the personnel and the ability of the main tools of weapons systems (defense equipment).

Effectiveness of the territorial command is no longer relevant if applied as in the era of revolution. Reason of the "livelihood" has backed milcom for handling terror forcefully. It still requires more comprehensive study related to the use of territorial structure in the face of terrorism.


HW 
Writter is a research fellow at Center for Global Society Studies (Pacivis)


Thursday, October 27, 2011

MENANTI KONSISTENSI PENDEKATAN MILITER DI PAPUA


Papua kembali bergejolak dalam 2 minggu terakhir ini. Tiga aksi kekerasan utama yang mendapat perhatian publik baik dalam maupun luar negeri adalah penembakan terhadap para pekerja PT. Freeport yang dilakukan oleh sejumlah pihak tidak dikenal dan yang terjadi pada Rabu (19/10) di Abepura, Jayapura, terkait Konggres Rakyat Papua III (KGP). Terakhir, meninggalnya kapolsek Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, AKP Dominggus Oktavianus Awes (24/10). 

Tulisan ini akan lebih terfokus pada perlakuan aparat terhadap pembubaran paksa para anggota pertemuan massal KGP III. Pembubaran paksa tersebut, mengakibatkan meninggalnya 6 orang peserta konggres dan sejumlah lainnya yang menderita luka-luka akibat menghidari rentetan tembakan dari aparat.

Pembubaran paksa yang dilakukan aparat keamanan terhadap pertemuan akbar tersebut, dilakukan dengan alasan aksi makar yang muncul dengan mendeklarasikan pembentukan Negara Federal Papua Barat di dalam kedaulatan NKRI. Hal tersebut dianggap tindakan makar yang berpotensi mengganggu stabilitas Papua pada khususnya dan Indonesia pada umumnya. Alasan inilah yang mendorong TNI untuk terlibat mempertahankan kedaulatan NKRI melawan setiap bentuk upaya dan tindakan makar, khususnya separatisme di wilayah Indonesia. Perlawanan terhadap separatism merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang tertera dalam Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Namun, tindakan penembakan aparat TNI bersama polisi yang disinyalir membabi-buta di Lapangan Zakeus kemarin, menimbulkan pertanyaan besar terkait konsistensi pendekatan militer terhadap masalah-masalah di Papua. Beberapa bulan sebelumnya, ketika terjadi kerusuhan pasca aksi demonstrasi besar-besaran menuntut pertanggungjawaban pemerintah pusat terkait ketimpangan pembangunan di seluruh tanah Papua, Panglima TNI Agus Suhartono menyatakan tidak akan ada penambahan pasukan TNI ke Papua untuk membantu mengamankan situasi di Papua, khususnya di Jayapura dan sejumlah daerah konflik lainnya. Keberadaan sejumlah TNI pasukan organik di bawah koordinasi Kodam XVII/Cendrawasih dinilai sudah cukup. 

Pernyataan tersebut memiliki dua pengertian, yakni pertama, pendekatan represif militer yang dinilai keliru dan hanya akan menambah daftar panjang pelanggaran ham yang dilakukan aparat TNI di bumi Cendrawasih, dan kedua  inkonsistensi kebijakan di tingkatan elit dan pelaksana tugas di tingkatan lapangan.

Sejak Papua terintegrasi ke dalam pangkuan NKRI pada tahun 1969, persoalan ketimpangan pembangunan menjadi katalisator tuntutan pemisahan diri dari NKRI. Ironisnya, sejak dari awal pula, pendekatan represif pemerintah pusat menjadi instrumen utama dalam menanggapi persoalan tersebut. Kebijakan pembangunan diimbangi dengan represifitas aparat TNI di seluruh wilayah Papua. Kehadiran gerakan separatis melegitimasi kehadiran dan pendekatan represif militer di tanah Papua.  Hal tersebut membuat masyarakat Papua mengalami ketakutan.

Peristiwa demonstrasi besar-besaran di Jayapura dan kerusuhan pilkada di Puncak Jaya pada awal Agustus kemarin, dinilai sebagai era baru pendekatan pemerintah Pusat terhadap masayarakat Papua. Pernyataan Panglima TNI Jend. Agus Suhartono bahwa tidak akan ada penambahan jumlah pasukan TNI di Papua, dilihat sebagai “angin segar” terhadap karateristik militer di dua propinsi paling timur tersebut. Makna yang tersirat dari pernyataan tersebut, adalah kesadaran dari institusi militer terhadap cara yang digunakan selama ini guna merespon setiap bentuk ekspresi masyarakat Papua. Demonstrasi besar-besaran di Jayapura, merupakan bentuk aspirasi masyarakat Papua terhadap sejumlah persoalan di tanah Papua yang belum terselesaikan. Sedangkan, konflik pilkada di kabupaten Puncak Jaya, dinilai sebagai konflik internal yang cukup diselesaikan secara damai tanpa melibatkan aparat TNI dalam menyelesaikannya. Stigma separatis yang disematkan pada setiap bentuk ekspresi masayarakat Papua, mulai dieliminir seiring dengan pernyataan panglima tersebut.

Dalam ranah demokrasi seperti sekarang, penyelesaian konflik atau pengamanan berbagai aksi demonstrasi menjadi tugas dan wewenang polisi, sebagai alat negara yang bertanggungjawab terhadap keamanan dalam negeri, secar professional dan proporsional. Sedangkan peran TNI diperlukan, ketika penangangan keamanan dalam negeri tidak mampu lagi dilaksanakan oleh pihak kepolisian, dengan catatan melalui persetujuan Presiden sesuai undang-undang yang berlaku. 

Namun, peristiwa pembubaran paksa yang terjadi di Abepura, Jayapura pada Rabu kemarin, merubah penilaian di atas. KGP III merupakan lanjutan dari dua konggres sebelumnya, yakni Konggres Rakyat Papua I pada  Desember tahun 1961 dan Konggres Rakyat Papua II pada Mei tahun 2000. Agenda KGP III adalah pembentukan negara Papua merdeka dalam bentuk federal. Hal tersebut merupakan upaya makar dan bertentangan dengan UUD 1945. Hal tersebut merupakan ancaman terhadap kedaulatan NKRI, sehingga TNI wajib menindak upaya makar tersebut. Pada tahap ini, kehadiran TNI di lapangan Zakheus tepat. Namun, menjadi sangat tidak tepat, ketika instrumen pembubaran konggres tersebut adalah penembakan secara langsung kepada para peserta konggres. 

Penembakan tersebut menunjukkan ketidaksesuaian antara instruksi pimpinan dan pelaksanaan di lapangan. Pernyataan panglima TNI terkait pendekatan militer yang berusaha dikurangi ternyata tidak dilaksanakan secara efektif. Terdapat indikasi pengabaian instruksi pimpinan. Pengerahan pasukan TNI tanpa adanya perintah Presiden sesuai ketetapan undang-undang. Apalagi penembakan secara sporadis terhadap para peserta konggres merupakan bentuk penyimpangan dari ketetapan institusi TNI. Konggres tersebut merupakan upaya makar, namun cara-cara yang dipakai untuk membubarkan konggres tersebut melalui penembakan sporadis yang mengakibatkan meninggalnya sejumlah orang dinilai menyimpang dari instruksi awal dan ketetapan regulasi nasional.

Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 52 tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya, pengerahan pasukan TNI hanya didasarkan pada keadaan darurat, baik darurat sipil,  darurat militer, maupun darurat perang. Papua sendiri tidak pernah dideklarasikan sebagai wilayah yang termasuk dalam kategorisasi keadaan bahaya. Tanpa adanya prakondisi-prakondisi dan persejutuan presiden, pengerahan pasukan dan penembakan terhadap masyarakat sipil merupakan bentuk pelanggaran sesuai ketetapan undang-undang. 

Berdasarkan cara-cara kekerasan yang masih  dipakai aparat, khususnya TNI di Papua, pertanyaan yang selalu akan muncul adalah sampai berapa lama, pendekatan represif terhadap masyarakat di Papua dipertahankan, di tengah semangat perubahan institusi TNI di era reformasi.

Hipolitus Wangge
Peneliti Pacivis-Universitas Indonesia 

Dimuat di Harian Kompas, 26 Oktober 2011

Tuesday, October 18, 2011

Old Generals Never Die, They Just Fade Away

In early August, a number of generals grouped under the Association of Retired Army Officers (PPAD) visited the office of one of the largest political parties in the country. According to a party official, the meeting was driven by a common vision of nationhood between the two.

In this country, retired generals are deemed to be influential, despite the political reform that sent the military back to its barracks. Based on this, it is natural that political parties are interested in seeking support from military circles.

There are three consequences that are worth noticing in connection with civil-military relations in the post-reform era. First, political parties still need the military. Second, the military will still approach political parties to promote their interests. Third, there is a common goal to build professional armed forces through the realization of a Minimum Essential Force (MEF) plan.

Political parties cannot disregard the military as key backer of their interests at the national level. Some hard-line mass organizations have even openly requested support for their political agenda from some retirees. This reflects an inferiority complex, or to be precise, a civilian inferiority complex, vis-à-vis the military, which has had a long history of dominance in this country.

Other indicators of this inferiority complex are that retired military officers hold various strategic positions in the government, state institutions and companies, the private sector, diplomatic missions and so forth.

Another indicator is the Corruption Eradication Commission (KPK), and the fact that since its inception in 2003, it has never investigated graft allegations within the Indonesian Military (TNI) and the Defense Ministry.

The question is whether corruption is really absent in these two institutions, or whether the commission is afraid of implicating them in graft cases. The defense budget is among the largest expenditures, but these two institutions appear to remain off the KPK’s radar.

Common concern over poor leadership in the country was said to have been the issue that instigated the recent meeting between the retired army generals and party leaders.

The failure of civilian leadership has often paved the way for military involvement in the sphere of civil society.

In Indonesia, this has been shown through the events of Oct. 17, 1952, when Army soldiers surrounded the Presidential Palace and pointed their tank turrets in the direction of the building in a show of protest against civilian interference in military affairs.

Today, a number of retired generals have joined civil society groups in voicing their concerns about the various problems facing the nation. Regular weekly meetings have taken place in Jakarta, with the involvement of retired generals, to identify and seek solutions to national problems. Disputes among political parties, rampant corruption and the behavior of politicians and elites that is not considered reflective of national identity, were among the issues that retired officers indicated were the stiffest challenges facing the country.

The retired officers need to approach political parties to promote the need for change in this country. However, these meetings should be seen as the military’s intention to regain a strategic position post the elections of 2014.

The frequent public gatherings of retired officers indicate their desire to continue their involvement in determining the direction of Indonesia’s nation building process.

Meanwhile, the goal of national defense in the coming 15 years is to achieve a minimum shape of defense forces by 2024. In that year, the TNI is expected to become a professional force capable of dealing with military threats from other countries. The MEF plan is based on the available budget and the sufficiency of the defense system.

In the 2012 draft state budget, the government proposed Rp 64.4 trillion (US$7.23 billion) for defense, a 35.7 percent increase from the 2011 defense budget. In the next five years, to strengthen the nation’s defenses, the budget allocation for the procurement of primary defense equipment (Alutsista) will climb to about Rp 150 trillion.

Instead of adding to the deafening political clamor, the retired officers should contribute to the discussion about the development of the future national defense system.

As former deputy Army chief Lt. Gen. (ret.) Kiki Syahnakri says, TNI retired officers should help reconstruct the national defense doctrine, as challenges and threats to the nation have changed compared with those in the past.

In the era of democracy, any intention on the part of the military to become involved in the civil sphere will only disrupt the consolidation of democracy in Indonesia, which has been ongoing for 13 years.

The retired generals may claim that their moves are legitimate because they are no longer active. But the spirit of the corps within the military is known to be solid, so the initiative of the retirees may win sympathy and support from this institution.

The involvement of the military in civilian affairs can and will impede the TNI’s bid to complete the modernization of the national defense system, which is lagging behind our neighbors. If that happens, the MEF plan will be an illusion in 2024.

The modernization of the military has become imperative for this country. The involvement of elements of the military in civilian affairs will only weaken professionalism, which is also heralded as the new spirit of the TNI in its attempts to be formidable and respected.

Published on The Jakarta Post Newspaper, October 19 2011



Hipolitus Yolisandry Ringgi Wangge

The writer is a research fellow at the Center for Global Civil Society Studies (Pacivis) at the University of Indonesia.