Translate

Sunday, September 18, 2011

RUSIA-KOREA UTARA: DENUKLIRISASI SEMENANJUNG KOREA

Oleh:
Alexander Vorontstov dan Oleg Revenko, Pengajar Akademi Ilmu Pengetahuan Rusia

Kunjungan Kim Jong-il baru-baru ini ke rusia dan pertemuan singkatnya dengan Presiden Dimitri Medvedev di Ulan-Ude kembali mengobarkan lingkaran kepentingan-kepentingan politik.
Kunjungan tersebut merupakan kunjungan pertama pemimpin Korea sejak tahun 2002. Kunjungan tersebut pada kenyataannya bersifat sangat rahasia dan sangat sedikit informasi yang dapat diperoleh terkait hasilnya sehingga sangat menarik untuk diketahui. Presiden Rusia mengatakan Kim Jong-ill menyinggung sejumlah permasalahan untuk dibahas; bilateral, multilateral, dan masalah-masalah keamanan regional, termasuk permasalahan nuklir Korea Utara dan denuklirisasi Semenanjung Korea.
Korea Utara merupakan negara  khusus dan kompleks yang cenderung sulit dimengerti. Negara tersebut juga merupakan tetangga Rusia. Rusia sendiri, sedang berusaha untuk lebih aktif secara politik dan ekonomi di wilayah tersebut, termasuk dalam komplesitas Semenanjung Korea- isu yang berkaitan langsung kepentingan-kepentingan strategis dan keamanan nasional.  untuk melindungi kepentingan-kepentingannya sekaligus memperoleh manfaaf kembali dari permasalahan di Semenanjung Korea, Moskow harus mempertahankan dialog-dialog politik dan mengatur sejumlah saluaran-saluran komunikasi rahasia dengan kedua belah pihak, baik Korea Utara maupun Korea Selatan.
Inilah tujuan yang ingin dicapai Moskow.
Moskow tidak mempercayai mitos bahwa Kim Jong-ill tidak terprediksi dan irasional. Malahan, menganggap apa yang dilakukan Pemerintahan Korea Utara merupakan sesuatu yang logis yang mungkin terlihat cukup buruk dan tidak biasa dalam terminologi mentalitas liberal Barat. Sejak keruntuhan Uni Soviet, program nuklir Pyongyang , bagaimanapun mempengaruhi rezim non-proliferasi nuklir global, yang justru membuat Korea Utara tidak mengalami nasib yang serupa dengan Yugoslavia dan Lybia, yang ternyata dijadikan target oleh Barat.  Untuk menghentikan aktifitas program nuklir Korea Utara, komunitas internasional seharusnya menurunkan rasa intensitas ketidakamanan dengan adanya program tersebut  melalui insturumen-instrumen diplomasi, termasuk memulai kembali pembicaraan enam pihak (Six Party Talks).
Hal tersebut menunjukkan bahwa pertemuan di Ulan-Ude menjadi langkah penting untuk berdialog antara Moscow dan Pyongyang untuk menyelesaikan masalah di Korea yang dihentikan sementara pada akhir 2008. Sejak awal tahun , Rusia menaruh perhatian terkait konsekuensi-konsekuensi yang bisa muncul  dari situasi seperti sekarang, sehingga mengambil upaya-upaya diplomatik untuk menemukan cara guna membuka kebuntuan selama ini. Patut berterima kasih kepada Moscow bahwa, pada Maret kemarin, Korut setuju untuk kembali ke meja perundingan terkait pembicaraan enam pihak tanpa perlu prasayarat-prasarat tertentu.Sekarang setelah hasil pertemuan di bulan Agustus kemarin , Pemimpin Korea Utara mengumumkan keinginan untuk mengajukan penghentian sementara ‘produksi material-material nuklir beserta percobaan-percobaan selanjutnya’. Namun, hal tersebut menjadi tidak jelas, jika menjadi janji tanpa syarat atau Korea Utara hanya akan berkomitmen bila pihak-pihak lainnya juga melakukan hal yang sama terhadap negara tersebut. Apapun yang terjadi, Moskow dengan terhormat dan tetap melakukan pendekatan secara terus menerus untuk mengizinkan Pyongyang menjadi fleksibel-membuktikan bahwa Rusia jauh lebih longgar dibandingkan tekanan AS dan Korea Selatan yang menginginkan isolasi.
Kepentingan Rusia terhadap Korea Utara, yang dibahas selama pertemuan tersebut, juga dipicu oleh rencana penempatan jalur pipa-pipa gas Trans-Korea dari perbatasan Rusia yang akan banyak memasok kebutuhan   gas (10 meter kubik setiap tahun) ke Korea Selatan.  Rencana tersebut bukanlah rencana baru, namun sempat dihentikan pasca pecahnya konflik  antara dua Korea pada tahun 2010.
Tetapi tahun ini, baik Pyongyang maupun Seoul secara serempak kembali membicarakan mengenai keterlibatan mereka dalam rencana diatas.  Menteri Luar Negeri Korea Selatan Kim Sung Hwan, yang mengunjungi Moskow pada awal Agustus kemarin, mengumumkan perhatian yang serius dari pemerintahanya terkait masalah tersebut. Sekarang sejauh ini, Dimitri Medvedev  dan Kim Jong-ill juga menyetujui ‘kerjasama abad ini’. Tentu saja, implementasinya akan membutuhkan sejumlah prasayarat-prasyarat klasik baik, secara bilateral maupun trilateral.
Satu hal yang jelas, tanpa kerjasama yang normal antara Pyongyang dan Seoul  tidak akan ada kemajuan. Dan hanya waktu yang akan menjawab apakah mereka siap untuk bekerjasama. Namun, pihak-pihak yang selama ini berkepntingan terhadap konflik dua Korea,  harus mengerti bahwa kesuksesan dari pelaksanaan kerjasama tersebut akan memberikan keuntungan yang signifikan untuk semua pihak yang terlibat dan akan berkontribusi terhadap stabilitas Semenanjung Korea, seperti yang diinginkan semua orang. Hal tersebut cukup positif. Bagi Moscow, hal tersebut merupakan kesempatan yang unik untuk mempertegas kehadirannya di semenanjung tersebut dan juga  berkontribusi terhadap rekonsiliasi dua Korea.
Pertemuan Rusia-Korea Utara, dengan semua konsekuensinya, sejauh ini cukup bermanfaat. Pertemuan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan Rusia di Semenanjung Korea sangat meningkat dan menyimpan banyak ide pada masa yang akan datang. Dua tujuan yang berbeda tersebut diarahkan ke Korea, akan menjadi investasi berkelanjutan dan menjanjikan.[1]

Alexander Vorontstov adalah kepala Jurusan dengan konsetrasi Korea dan Mongolia pada Institut Studi Oriental, Akademi Ilmu Pengetahuan Rusia.

Oleg Rovenko adalah peneliti senior pada Institut Hubungan Internasional dan Ekonomi Global, Akademi Ilmu Pengetahuan Rusia.
Jakarta, 17 September 2011.


[1] Artikel tersebut disadur berdasarkan judul asli “ Russia-North Korea: Denuclearisation of Korean Peninsula”, lebih lanjut lihat http//www.eastasiaforum.org/2011/09/17/russia-north-korea-denuclerisation-of-the-korean-peninsula/?utm_source=feedburner&utm_medium=feed&utm_campaign=Feed%3A+eastasiaforum%2Ffeed+%28East+Asia+Forum%29

Friday, September 16, 2011

MAKNA KENAIKAN ANGGARAN PERTAHANAN 2012

Pada tanggal 16 Agustus 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan kenaikan anggaran pertahanan nasional.  Pada tahun 2012, Kementrian Pertahanan RI mendapat jatah kenaikan anggaran sebesar  35, 7 persen dari tahun sebelumnya,  sehingga menjadi 64.4 triliun. Selanjutnya pada tanggal 8 September 2011, Presiden juga mengumumkan porsi anggaran untuk penguatan alat utama sistem persenjataan (alutsista) selama lima tahun ke depan akan mencapai 150 triliun.
Sebelumnya pada tahun 2010, anggaran pertahanan mencapai 42, 9 triliun. Tahun 2011 ini anggaran pertahanan meningkat menjadi 47, 5 triliun. Sebagian besar anggaran pertahanan dalam RAPBN 2012 dialokasikan untuk peningkatan kualitas alat utama sistem pertahanan.  
Kenaikan anggaran pertahanan nasional pada tahun 2012 dapat dilihat dari beberapa pertimbangan, yakni pencapaian standar pertahanan minimal pada tahun 2024, dan modernisasi militer Indonesia di tengah modernisasi militer negara-negara di kawasan Asia Tenggara.
Sejak tahun 1960-an anggaran pertahanan nasional cenderung menurun. Pada  dekade 1960-an, anggaran pertahanan Indonesia mencapai 29% dari GDP. Saat ini anggaran pertahanan Indonesia, hanya mencapai 0,7 dari GDP tahun 2010. Minimnya anggaran pertahanan tersebut, menurut mantan menteri pertahanan Indonesia Juwono Sudarsono hanya dapat memenuhi 30% kebutuhan pertahanan Indonesia.
Minimnya anggaran pertahanan tersebut, berbanding terbalik dengan rata-rata anggaran pertahanan negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang mencapai lebih dari 1% GDP. Ketersediaan anggaran minimal berbanding lurus dengan pengembangan kekuatan alutsista TNI yang jauh dari standar ideal untuk negara sebesar Indonesia.
Kenaikan anggaran tersebut merupakan bagian dari perencanaan postur pertahanan TNI demi mencapai standar pertahanan minimal (minimum essential force) pada tahun 2024. MEF merupakan perencanaan pertahanan nasional yang menggabungkan Buku Putih Pertahanan, Doktrin Pertahanan Nasional, Strategi Pertahanan Nasional dan Panduan Kebijakan Pertahanan. MEF menjadi panduan sistematis dalam perencanaan pertahananan nasional pada dekade-dekade selanjutnya yang didasarkan pada proyeksi berbagai  ancaman aktual, seperti terorisme, separatisme, perselisihan perbatasan, bencana alam, konflik horizontal, kelangkaan energi. Juga ditujukkan untuk mengantisipasi dan menangani berbagai potensi ancaman ke depan, seperti perubahan iklim, degradasi lingkungan, krisis keuangan, kejahatan dunia maya (cyber crime), agresi internasional, krisis air dan serta kerawanan pangan. 
Perencanaan MEF 2024 membutuhkan kekuatan anggaran maksimal, mengingat perencanaan pertahanan tersebut akan ditujukkan untuk penguatan kesiapan prajurit dan kekuatan alutsista ketiga angkatan TNI. Kebutuhan pertahanan nasional pada dekade selanjutnya membutuhkan ketersediaan anggaran yang memadai berdasarkan analisa potensi ancaman-ancaman diatas. Namun, selama ini anggaran pertahanan selalu menjadi variabel independen yang menentukan perencanaan kebutuhan dan proyeksi pertahanan. Akibatnya, seluruh perencanaan pertahanan nasional sampai hari ini sangat bergantung pada seberapa besar anggaran yang telah disediakan.  Padahal, seharusnya kebutuhan dan proyeksi pertahanan dijadikan tolok ukur penentuan besaran anggaran pertahanan nasional. Hal tersebut mengingat, analisa ancaman dan potensi ancaman pada masa mendatang akan dimanifestasikan dalam bentuk perencanaan pertahanan nasional oleh Kementrian Pertahanan dan Mabes TNI. Selanjutnya perencanaan pertahanan tersebut akan menentukan seberapa besar anggaran yang dibutuhkan, sehingga pelaksanaan dari perencanaan tersebut berjalan maksimal.  Dinaikkannya anggaran pertahanan nasional harus dipandang sebagai usaha “pembongkaran” tradisi penentuan anggaran pertahanan nasional demi membangun kekuatan pertahanan nasional yang tangguh.
Kenaikan anggaran pertahanan nasional merupakan sebuah keharusan. Hal tersebut mengingat modernisasi militer negara-negara tetangga yang begitu massif. Salah satu teknologi  militer muktahir yang sedang dikembangkan negara-negara yang memiliki wilayah laut adalah kapal selam.
 Berdasarkan laporan Stockholm International Peace Research Institute (SIPRI) tahun 2010, Malaysia berencana untuk membeli 4 kapal selam bertipe Scorpone untuk memperkuat 1 kapal selam yang telah dimiliki. Singapura berencana untuk membeli 6 kapal selam dengan tipe Challenger dan Archer sejak tahun 2005. Untuk merealisasi rencana tersebut, Singapura bekerjasama dengan Swedia. Thailand yang pada awalnya merupakan negara yang tidak berkeinginan mengembangkan teknologi kapal selam, pada akhirnya telah merencanakan pembelian 6 kapal selam dengan tipe Type pada 2020. Pemerintah Thailand menggandeng Jerman sebagai partner dalam merealisasi rencana memiliki kapal selam modern tersebut. Vietnam sendiri telah bekerjasama dengan Rusia untuk pembelian jangka panjang sampai tahun 2020, 6 kapal selam dengan tipe Kilo. Bahkan, Myanmmar  berencana untuk membeli 2 kapal selam bekas milik Cina yang masih terus dinegosiasikan sejak tahun 2010.
Indonesia sendiri yang pada awalnya merupakan satu-satunya negara di kawasan Asia Tenggara yang memiliki kapal Selam dengan tipe Lada dan Kilo, sampai hari ini belum menunjukkan komitmen yang kuat untuk membeli lagi kapal selam demi  membangun armada angkatan laut yang tangguh dan modern. Dua kapal selam yang ada tidak dapat beroperasi secara maksimal karena faktor usia dan kurangnya upgrading teknologi kapal selam.  Rencana pengadaan 10 kapal selam sampai tahun 2033 oleh Kementrian  Pertahanan yang diinisasi sejak tahun 2006 belum mendapat respon positif dari kalangan politisi di Senayan. Idealnya, Indonesia memiliki 30 kapal selam untuk menjaga seluruh wilayah  laut dari berbagai potensi ancaman.
Melihat betapa masifnya modernisasi militer negara-negara tentangga, sudah sepantasnya jika kenaikan anggaran ini dijadikan momentum penguatan kemampuan TNI, khususnya armada laut dan squadron udara yang menitikberatkan pada kekuatan sistem persenjataan. Anggaran untuk kebutuhan alutsista yang mencapai 150 triliun harus dialokasikan secara efektif untuk memordernisasi sistem persenjataan kedua angkatan TNI. 
Seandainya, Indonesia masih belum menyadari perlunya peningkatan anggaran pertahanan nasional demi membangun kekuatan pertahanan yang tangguh, maka negara-negara tetangga akan terus dengan mudah melakukan tindakan-tindakan provokasi yang menganggu kedaulatan wilayah NKRI. Harus diingat bahwa tindakan-tindakan provokasi yang dilakukan Malaysia selama ini di wilayah Ambalat, akibat anggapan bahwa kemampuan pertahanan  Indonesia sangat lemah, khususnya dalam teknologi dan sistem persenjataan. Oleh karena itu, dinaikkannya anggaran pertahanan nasional setidaknya meningkatkan kewaspadaan dini (early warning) negara-negara tetangga terhadap kemampuan pertahanan Indonesia yang selama ini diremehkan.
Kenaikan anggaran pertahanan menjadi momentum kebangkitan pembangunan pertahanan nasional yang tangguh. Itikad baik dari kalangan sipil yang selama ini cenderung meremehkan pembangunan kekuatan pertahanan nasional harus disambut positif. Kenaikan anggaran pertahanan nasional lebih dari 60 triliun sejak tahun 1966, menjadi pertanda baik bagi negara ini untuk kembali menegakkan kedaulatan wilayahnya yang selama ini cenderung diremehkan oleh negara-negara lain.
Hipolitus Wangge
Peneliti
Pacivis-Universitas Indonesia

Dimuat di Harian Jawa Pos, Jumad 16 September 2011

Saturday, September 3, 2011

TUJUAN-TUJUAN STRATEGIS ALIANSI AS-JEPANG

Komite konsultasi keamanan AS-Jepang merilis pernyataan resmi pada 21 Juni 2011 di Washington dengan judul: Menuju Aliansi AS-Jepang yang lebih Mendalam dan Luas;  Membangun 50 tahun Kerjasama. Pernyataan tujuan-tujuan strategik AS-Jepang tersebut bertujuan   membangun kerjasama pertahanan bersama pada masa yang akan datang yang lebih erat. Pernyataan ini berhasil membentuk cara baru pertemuan tingkat pemimpin AS-Jepang pada tahun kemarin.
Terdapat dua pilar sentral yang terkandung dalam 24 daftar tujuan yang dikeluarkan tersebut.
Pertama, ditujukkan untuk merespon kebangkitan Cina. AS dan Jepang menegaskan kembali pertanggungjawaban Cina  dan peranan konstruktif negara tersebut terhadap stabilitas regional dan kemakmuran, sementara itu mendorong keterbukaan dan transparansi terkait moderniasai militer Cina yang terus berjalan. Namun, meskipun tidak menyebutkan secara spesifik negara tertentu, pernyataan yang mengecilkan hati dan mengambil alih kemampuan militer yang dapat mendestabilisasi  lingkungan keamanan regional-merefleksikan perhatian bersama Tokyo dan Washington terkait intensi perkembangan PLA yang sulit untuk diketahui kemampuannya.
Wacana mengenai keselamatan dan keamanan maritim juga berkaitan dengan menyertakan “mempertahankan prinsip kebebasan pelayaran”. Barang-barang publik, termasuk ruang publik dan dunia maya yang ditegaskan sebagai barang-barang publik. Mempromosikan “dialog mengenai pembagian persediaan sumber-sumber daya dan bahan-bahan  langka, termasuk energi dan sumber-sumber terbarukan, ekspor yang telah dilarang Cina akhir September pasca penahanan Kapten kapal penangkap ikan oleh pasukan penjaga pantai dekat pulau Senkaku, juga ditegaskan kembali.
Kedua, sangat jelas terlihat bahwa arah baru aliansi yang dibangun ditujukkan untuk memnciptakan arsitektur keamanan regional di seluruh kawasan Asia Pasifik.  Tujuan baru ini lebih menekankan pada melalui kerjasama trilateral dengan Australia dan Korea Selatan, dan dialog trialateral dengan India juga disebutkan. Kerjasama keamanan  antara Jepang, AS dan ASEAN merupakan wialayah lain dari kerjasama bersama yang potensial.  Tokyo dan Washington secara jelas telah membagi kepentingan nasional secara bilateral dan kerjasama keamanan mini-lateral dengan negara-negara anggota ASEAN, khususnya Indonesia, Vietnam, dan Filiphina. Bantuan “pemerintahan dan pembangunan kemampuan” kepada negara-negara anggota ASEAN merupakan kesemapatan yang penting  untuk membangun hubungan yang lebih dekat pada masa yang akan datang.
Sebagai tambahan untuk tujuan-tujuan di Asia Pasifik, daftar baru mengenai Tujuan-Tujuan Strategis Bersama  juga memiliki beberapa hal penting untuk dibahas dalam kerjasama keamanan global.  Perhatian terdekat adalah tujuan-tujuan startegis tersebut merupakan  usaha Jepang sebagai sebuah negara yang memiliki  pertanggungjawaban internasional terhadap dunia internasional, bukan berorientasi domestik.  Kewajiban Jepang ke depan adalah mengatasi kendala domestic, khususnya sensitifitas politik dan dukungan domestic mengenai  misi-misi militer Jepang di luar negeri. Kerjasama potensial Jepang-NATO, yang disebutkan dalam  Tujuan-Tujuan Strategis  Umum pada tahun 2007, tidak termasuk dalampernyataan tersebut. Hal tersebut memperluas kerjasama keamanan global  NATO-Jepang pada masa yang akan datang, dan hal tersebut seharusnya dipandang baik oleh Jepang maupun AS sebagai kesempatan berikut bagi kolaborasi  pertahanan nasional Jepang dengan pihak ketiga.
Dalam pernyataan bersama AS-Jepang berjudul “Memperkuat Kerjasama Aliansi Pertahanan dan Keamanan” kedua pemerintahan menegaskan kedepan pengkajian terkait perencanaan pertahanan dan keamanan akan terus dilanjutkan. Dalam, editorial Nikkei dan Yomiuri, dua koran terkemuka di Jepang, mendukung posisi ini dan mendesak kedua pihak untuk mengimplementasikan intensi-intensi tersebut. Secara jelas, Jepang dan AS perlu menyiapkan sejumlah langkah konkret selama masa damai, tantangan-tangan keamanan berdasarkan perencanaan di wilayah Asia Timur, termasuk wilayah semenanjung Korea. Oleh karena itu, agar supaya dapat menghalangi dan merespon secara proaktif, cepat dan mulus dalam situasi beragam  di wilayah tersebut penekanan pada pelatihan bersama, pelaksanaan, saling membagi dalam penggunaan fasilitas, kerjasam terkait sharing informasi dan aktifitas-aktifitas  intilijen, pengamatan, dan  pengintaian bersama. Kedua belah pihak menegaskan pembentukan “dialog pencegahan yang diperluas secara regular”. Hal tersebut berkaitan dengan ketidakpastian Korea Utara yang berkelanjutan dan pada saat bersamaan ketika AS berusaha membangun dunia tanpa persejataan nuklir.
Pelaksanaan dari tujuan-tujuan tersebut adalah kunci, tetapi tanpa kepemimpinan politik yang kuat di Jepang, sangat sulit untuk mengharapkan  peningkatan pertahanan atau merubah intepretasi pasal 9 dari Konstitusi Nasional, yang mencegah hak-hak pertahanan nasional bersama. Oleh karena itu, bagaimanapun, banyak hal yang dapat dilakukan pada tingkatan administratif dan militer profesional.  Hal tersebut menyangkut visi bersama pembangunan keamanan yang kuat ke depan dan kerjasama ekonomi pada masa sekarang dalam membangun tata kelola internasional.
Kedua pemerintahan dapat meningkatkan postur pencegahan bersama, didasarkan pada skenari-skenario berbeda.
Kedua, membangun arsitektur keamanan regional dengan meningkatkan kerjasama trilateral dan kerjasama diantara mereka, seharusnya dilihat sebagai keuntungan bersama untuk menjadi perhatian semua pihak,  dan khususnya Jepang dan AS.
Ketiga, sekalipun Jepang harus menakar kembali kebijakan perkembangan bantuan dan anggaran, kedua pihak dapat membuat kebijakan bersama untuk mengamankan kebutuhan energi mereka, di samping itu melanjutkan pengamanan terhadap jalur komunikasi laut global.
Keempat, sangat diharapkan Jepang akan jauh lebih tegas dalam menempatkan diri ke depan sebagai tuan rumah regional dan global sebagai pusat penanganan repon-respon bencan alam. Pernyatan bersama tersebut kembali menegaskan pentingnya pembentukan logistik  regional, khususnya pusat bantuan kemanusiaan dan pertolongan bencana. Seperti respon bersama terhadap bencana Tsunami di Samudera Hindia pada Desember 2004 dan Operasi Tomodachi setelah terjadinya bencana di Jepang pada Maret 2011, kedua pemerintahan memiliki kemampuan sumber daya, ahli, dan operasional yang secara efektif dapat merespon bencana-bencana dalam skala besar.
Pada akhirnya, sangat krusial bahwa mekanisme efektif dapat ditemukan dalam persinggungan dengan “pertanyaan Cina” yang mana ketiga negara tersebut secara poraktif dapat menempatkan topik-topik terkait kerjasama dan bidang-bidang yang pada akhirnya berkaitan dengan tujuan akhir pembangunan saling kepercayaan. Pemerintah AS-Jepang-Cina berdialog adalah satu opsi, namun opsi tersebut belum jelas, dan mungkin tidak cukup. Washington dan Tokyo perlu meningkatkan pertemuan bilateral di antara mereka, dan kemudian menyiapkan pertama startegi komunikasi sebelum mengikutsertakan Cina.  Aliansi koordinasi AS-Jepang merupakan komponen persamaan yang sangat krusial.
Dengan keterbatasan sumber daya keuangan yang tersedia di antara AS dan Jepang, sekarang saatnya memirkirkan secara serius terkait pilihan-pilihan yang sulit di dalam Tujuan-Tujuan Strategis Bersama dan dimana untuk mengalokasikan sumber daya-sumber daya yang terbatas. Secara jelas, sekarang adalah waktunya pemikiran-pemikiran  segara dan baru serta sederhana berdasarkan kinerja aliansi AS-Jepang pada masa lalu yang tidak sesuai lagi dengan tantangan-tantangan baru regional dan global yang dihadapi kedua negara.[1]
Ryo Sahashi adalah Asisten Profesor pada Universitas Kanagawa, Program Studi Politik Internasional .

Yogyakarta, 3 September 2011.



[1] Artikel asli berjudul Strategic Objectives for the US-Japan Alliance. Lebih lanjut lihat http://www.eastasiaforum.org/2011/08/17/strategic-objectives-for-the-US-Japan-alliance/

Friday, September 2, 2011

MISIL ANTI KAPAL PERANG INDONESIA: PERKEMBANGAN BARU KEMAMPUAN TEKNOLOGI MARITIM


Pada tanggal 20 April 2011, Kapal Perang Angkatan Laut Indonesia tipe frigate, KRI  Oswald Siahaan melakukan tes penembakan rudal anti kapal perang supersonik Yakhont buatan Rusia dalam latihan rutin AL di Samudera Hindia. Menurut pernyataan resmi AL, misil tersebut mampu menempuh jarak 250 km dalam waktu 6 menit untuk menghancurkan target yang ditentukan secara langsung. Tes tersebut menandakan era baru terobosan kemampuan kekuatan militer maritim di wilayah Asia Tenggara.  Hal tersebut untuk merespon berbagai perselisihan kelautan dan menandai kompetisi persenjataan maritim regional yang sedang berkembang dewasa ini.                                                                      

Destabilisasi Persenjataan Maritim?

 
Menurut David Mussington dan John Silsin dalam laporan tahunan Jane tahun 1995, teknologi persenjataan yang mampu menggangu stabilitas suatu wilayah, memiliki 6 karakteristik: menghasilkan penurunan waktu kewaspadaan, memberikan suatu negara “kemampuan pemecahan”; memperluas pengaturan  jangkauan target; tidak memberikan strategi-strategi antisipatif secara efektif; memberikan informasi yang lebih baik kepada pihak lain terkait kemampuan-kemampuan  persiapan  militer di antara pihak-pihak tersebut; dan menciptakan perselisihan. Berdasarkan sejumlah kriteria tersebut, Yakhont dapat dikategorikan dapat mengganggu stabilitas kawasan seperti yang dijelaskan di atas.

Pertama, Yakhont dapat menempuh kecepatan peluncuran laut (5-15 meter di atas permukaan) 2,5 kali kecepatan suara, oleh karena itu dapat mengurangi waktu kewaspadaan dari kapal perang yang ditargetkan, khususnya mampu menghancurkan sitem peringatan dini jarak jauh. Fakta bahwa kemampuan persenjataan maritime negara-negara Asia Tenggara meningkat lebih baik,   dilengkapi  dengan sensor modern yang memberikan peringatan dini dengan peluncur misil pada masa yang akan datang dan dapat melacak keberadaan misil subsonik yang meluncur di permukaan laut. Pengenalan  profil keunggulan Yakhont yang diluncurkan dengan kemampuan deteksi teknologi yang sangat canggih harus didapat oleh angkatan-angkatan laut regional.

Kedua, bahkan sebelumnya Vietnam dilaporkan telah menggunakan Yakhont, penggunaannya di tanam sebagai “benteng” dalam pertahanan pantai dan oleh karenanya bertujuan defensif. Walaupun demikian, ketika diarahkan menjulang ke arah kapal perang, pada intinya peluncuran tinggi, jarak tempuh Yakhont dapat diperluas di bawah garis pertahanan diantara perbatasan-perbatasan pantai. Sebelumnya, pengenalan peluncur kapal Yakhont, misil anti kapal perang-seperti buatan Barat Exocet dan Harpoon demikian juga buatan Rusia yang sedang dibangun Styx dan Switchblade-yang dipasang di atas kapal-kapal perang negara-negara Asia Tenggara dikategorikan berkecepatan subsonik dan menempuh jarak tidak lebih dari 200 km pada umumnya.
Sebaliknya, Yakhont memiliki jarak tempuh maksimal 300 km ketika terbang di atas permukaan air dan memiliki kecepatan maksimum 2,5 Mach. Hanya ada dua negara non Asia Tenggara di daratan Asia Pasifik yang memiliki kemampuan setara, yakni Cina yang memiliki penghancur buatan Rusia Sovremennny yang dipersenjatai dengan misil Sunburn dan Taiwan yang baru-baru ini yang menempatkan Hsiung Feng III di dalam kapal-kapal perangnya.
Ketiga, profil Yakhont juga tidak memberikan strategi-startegi antisipatif yang efektif pada umumnya teknologi militer maritim negara-negara Asia Tenggara. Hanya beberapa negara-negara di kawasan Asia Tenggara, seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand yang memiliki kemampuan teknologi  misil-misil anti kapal perang (AMM). Malaysia memiliki 2 kapal perang tipe frigate yang dipersejatai dengan  Seawolf AMM dan 4 kapal perang korvet yang memiliki Aspide, sementara Singapura memiliki 6 kapal perang frigate yang dipersejatai dengan Aster AMM dan 6 kapal perang korvet dengan Barak-1.  Thailand memiliki 2 kapal perang frigate yang dilengkapi dengan sistem Sea Sparrow dan 2 kapal perang korvet dengan Aspide.
Sementara negara-negara Asia Tenggara lainnya dianggap sangat sedikit dilengkapi dengan kemampuan pertahanan udara. Sebagian besar kapal-kapal perang permukaan di kawasan ini hanya dipersejatai dengan senapan mesin dan misil darat-udara yang hanya efektif jika melawan target-target rendah pada jarak yang dekat tetapi tidak termasuk misil dan pesawat tempur dengan kualitas terbaik.

Apa yang terjadi selanjutnya di kawasan Asia Tenggara?

Apa yang dilakukan AL Indonesia tersebut, terjadi setelah pertarungan pengembangan kapal selam di kawasan ini baru-baru ini dan pengenalan terobosan kemampuan-kemampuan militer maritim. Malaysia memperkenalkan pertama kali misil anti kapal perang yang diluncurkan dari bawah laut pada kapal selam tipe Scorpone sementara Singapura memperkenalkan sepasang bekas kapal selam Swedia, Vatergotland dengan tenaga pendorong udara tunggal yang memperpanjang daya tahan kapal selam selama menyelam.  Dalam kasus tersebut, terlihat jelas  bagaimana upaya-upaya responsif di antara angkatan-angkatan laut negara-negara Asia Tenggara.
Yakhont, dengan kemampuan-kemampuan superioritasnya menggungguli keberadaan misil-misil yang mempersenjatai kapal-kapal perang negara-negara Asia Tenggara, merepresentasikan terobosan regional baru yang tidak dapat disepelehkan.  Hal tersebut terjadi demikian, ketika tidak ada angkatan-angkatan laut regional yang dilengkapi dengan sistem persenjataan yang cukup jika terjadi pertempuran laut di region yang mudah bergesekan dalam perselisihan-perselisihan laut berkepanjangan.  Angkatan laut Indonesia-Malaysia tetap berpendirian masing-masing dalam perselisihan  di wilayah Ambalat pada 2009, disoroti terkait peristiwa-peristiwa bahaya yang bisa  terjadi pada masa yang akan datang.
Kemungkinan reaksi-reaksi yang muncul dari negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara ke depan mengenai Yakhont dapat dilihat dari beberapa bentuk, khususnya bahwa sekarang negara-negara di berbagai kawasan sedang melakukan pemulihan dari resesi ekonomi global dan sedang membangun kembali modernisasi program-program kekuatan angkatan laut.  Satu, hal tersebut menandai penambahan kekuatan yang berusaha menyamai kemampuan militer tersebut yang mungkin sulit pada saat sekarang di pasar persenjataan global. Sementara pasar misil anti kapal perang masih didominasi oleh sistem subsonic, sangat sedikit contoh  sistem supersonic yang dijual, seperti Russia Klub-series atau Sunburn, dan Rusia-India Brahmos. India dilaporkan pada awalnya menangguhkan ekspor BrahMos (berdasarkan Yakhont) ke Indonesia diluar terkait masalah keamanan Indonesia tetapi Jakarta mengatur sedemikian rupa dengan mengesampingkan hal tersebut secara langsung dengan memperoleh buatan asli Rusia tersebut.

Mengurangi “Efek Yakhont”

Apapun reaksi yang muncul, proses aksi-reaksi yang dapat membendung misil Yankhont yang akan meningkatkan intensitas persaingan sistem persenjataan angkatan laut regional dewasa ini. Yakhont dapat berpotensi mengganggu “balance of power “ kawasan Asia Tenggara, sekalipun Indonesia dilaporkan hanya memperoleh pengiriman sedikit misil dengan penempatan terbatas di atas kapal-kapal perang frigate TNI AL.

Kawasan tersebut memiliki kebutuhan untuk melembagakan upaya-upaya pembentukan kepercayaan bersama angkatan-angkatan laut kawasan untuk mencegah atau mengurangi insiden-insiden di wilayah laut. Tetapi mungkin saat ini negara-negara Asia Tenggara harus memikirkan mekanisme pengendalian sistem persenjataan angkatan laut untuk mendorong transparansi dan membantu menjamin bahwa perolehan sistem persenjataan maritime tidak tersebar di luar kendali.[1]



Koh Swee Lean Collin associate research fellow pada Institut Pertahanan dan Studi Strategis, Program Studi Militer , S. Rajaratman School of International Studies (RSIS) Universitas Nanyang Technologi. Beliau juga melakukan riset doktoral mengenai Perkembangan Angkatan Laut Asia Tenggara.


Yogyakarta, 2 September 2011.



[1] Artikel asli berjudul Indonesia’s Anti-ship Missiles: New Development in Naval Capabilities, lebih lanjut lihat http//rsis.edu.sg/publications/workingpapers/Indonesia’s Anti-ship Missiles: New Development in Naval Capabilities

Monday, August 29, 2011

PERSELISIHAN LAUT CINA SELATAN: MENGAPA CINA MENGAMBIL POSISI PRAGMATIS


Pada pertemuan 23 Juli ASEAN Regional Forum (ARF) di Bali, Cina, dan ASEAN menyetujui untuk membentuk panduan yang lebih baik untuk mengimplementasikan Deklarasi perilaku pihak-pihak  di Laut Cina Selatan (DOC). Pengaturan panduan tersebut berupaya untuk memperkecil perselisihan yang terjadi di seluruh wilayah Laut Cina Selatan.
Perkembangan pertemuan ARF dipandang sebagai langkah besar menuju penyelesaian damai perselisihan tersebut. Pengadopsian panduan-panduan tersebut akan menolong untuk mengurangi ketegangan-ketegangan dan mempromosikan pembangunan kesepahaman di antara pihak-pihak yang terlibat. Lebih khusus, panduan-panduan tersebut akan memfasilitasi kerjasama diantara Cina dan negara-negara ASEAN. Hal ini akan menempatkan seluruh pihak dalam posisi yang pragmatis.
Penerimaaan Cina terhadap panduan-panduan yang diusulkan oleh ASEAN merupakan langkah signifikan terkait pendekatan yang dipakai tanpa perubahan mendasar dari kebijakan Cina di laut Cina Selatan.
Untuk menimplementasikan DOC, Cina dan negara-negara ASEAN berjanji untuk melaksanakan sejumlah proyek-proyek kerjasama yang tertunda terkait penyelesaian akhir konflik perbatasan tersebut. Sementara negara-negara yang terlibat dalam konflik laut Cina Selatan meningkatkan upaya pencarian energi untuk menjadi bahan bakar bagi pertumbuhan ekonomi domestik  negara-negara tersebut, eksplorasi bersama minyak dan gas bumi akan membantu untuk mengurangi ketegangan dan mencapai keuntungan bersama.
Sementara itu, Cina juga akan memainkan peranan dengan menawarkan pembiayaan dan teknologi untuk mengeksplorasi minyak dan gas di wilayah laut dalam. Cina juga akan mengambil inisiatif untuk bekerjasama di bidang perlindungan wilayah kelautan,  penelitian ilmiah, keselamatan pelayaran, pencarian dan penyelamatan , demikian juga dengan upaya memerangi kejahatan-kejahatan transnasional.
Tetapi panduan-panduan tersebut masih memiliki kelemahan dalam tindakan-tindakan konkret, baik Cina maupun negara-negara ASEAN membutuhkan pertimbangan yang sangat detail dalam proses negosiasi.  Hal ini dapat mencakup langkah-langkah  seperti distribusi informasi, koordinasi proyek, pengelolaan beban dan manajemen krisis.
Dengan melakukan aktivitas-aktivitas kerjasama dan mempromosikan pembentukan kesepahaman bersama, Cina menunjukkan keinginannya untuk mengatur perselisihan dengan negara-negara ASEAN tanpa keterlibatan kekuatan-kekuatan dari luar. Asisten Menteri Luar Negeri Cina Liu Zhenmin juga berpendapat bahwa dukungan terhadap panduan tersebut seharusnya menjadi tanda kepada dunia  bahwa masa depan dari konflik laut cina selatan dapat diprediksi, dapat ditata, dan tentu saja optimis.
Tahun ini Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Hillary Clinton juga memuji proses tersebut, menggambarkan hal tersebut sebagai langkah awal penting menuju terbentuknya kode etik- berbeda dengan komentar-komentar pedas tahun lalu pada pertemuan ARF di Vietnam.  Ia mengakui bahwa kemajuan dapat dicapai melalui dialog dan diplomasi multilateral.
Terganggunya jalur pengiriman menjadi kritikan terhadap keberlanjutan dan kemakmuran negara-negara Asia Timur. Dan pada pertemuan di ARF, Cina menunjukkan perhatian serius terkait kebebasan pelayaran di Laut Cina Selatan, dengan usulan resmi pemerintah Cina untuk menjadi tuan rumah seminar terkait topik tersebut. Cina sangat bergantung pada perdagangan ekonomi kelautan dan lebih dari 80% impor  minyak bumi melewati jalur laut Cina selatan setiap tahun.
Sangat jelas bagi Cina untuk mengadopsi panduan-panduan DOC terkait nilai-nilai Beijing dalam berhubungan dengan ASEAN. Substansi dari hubungan perdagangan dan ekonomi antara Cina dan ASEAN seharusnya dipandang sebagai salah satu faktor konstruktif  untuk mengkerangkai seluruh hubungan tersebut. Dengan pelaksanaan seluruh Perjanjian Perdagangan Bebas Cina-ASEAN (CAFTA), nilai dari kerjasama perdagangan bilateral dalam 6 bulan pertama pada tahun ini mencapai 171 miliar USD-sepersepuluh dari total perdagangan Cina selama periode tersebut.
Hal tersebut merupakan kebijakan nasional bagi negara-negara anggota ASEAN dan Cina untuk menerapkan kemauan politik yang kuat dan mengambil banyak langkah pragmatis untuk mencegah perselisihan perbatasan maritim yang dapat membahayakan kepentingan ekonomi bersama negara-negara tersebut.[1]
Yang Fang, asisten peneliti pada Program Keamanan Maritim, S. Rajaratman School of International Studies (RSIS), Nanyang Technological University, Singapura.
Yogyakarta (Monjali), 30 Agustus 2011.



[1] Artikel diatas ditulis oleh Yang Fang di bawah judul South China Sea dispute: Why China takes a Pragmatic Stance (26 Agustus 2011), East Asia Forum. Lebih lanjut lihat http://www.eastasiaforum.org/2011/08/26/south-china-sea-dispute-why-china-takes-a-pragmatic-stance/

VIETNAM: DI BAWAH PENGARUH CINA





Beberapa peniliti menganalogikan Cina seperti ayam jago, dimana Korea adalah paruhnya dan Vietnam adalah kakinya.
Analogi tersebut menggambarkan betapa pentingnya Vietnam bagi Cina, terutama dalam hal keamanan, sementara yang lain menganggap Vietnam berada di bawah pengaruh Cina.  Vietnam, oleh karena itu, dalam istilah Charles Thayer , berada  dalam “tirani geografi” dimana tidak terdapat pilihan, namun tetap mengejar kepentingan nasional bersama tetangganya Cina.
Sudah sejak lama, Cina yang kuat memiliki ancaman serius terhadap Vietnam.  Vietnam berada di bawah kekuasaan kerajaan Cina semenjak beribu-ribu tahun yang lalu sampai tahun 938 SM. Bahkan setelah kolonialisasi Perancis sampai akhir abad XIX, Cina masih terlibat di Vietnam melalui invasi dan pendudukan, seperti yang diilustrasikan  dalam “the brief yet bloody war” yang dikobarkan Cina di sepanjang perbatasan utara pada tahun 1979 dan pertempuran laut yang dimulai oleh Cina di laut Cina Selatan pada bulan Maret 1988.
Ancaman Cina dari Vietnam tidak hanya berasal dari kedekatan geografi  tetapi juga dari ukuran yang asimetrik dan perbedaan “power” di antara kedua negara.  Cina 29 kali lebih besar dari Vietnam, sementara, populasi Vitenam, meskipun berada pada urutan ke 14 jumlah penduduk terbanyak di dunia, tetapi  masih hanya seperti  jumlah penduduk salah satu provinsi di Cina.
Kekuatan ekonomi Cina yang begitu impresif sejak periode 1980an membuat perbedaan antara kedua negara begitu tinggi.  Hal ini diakibatkan oleh modernisasi ekonomi Cina yang meyebabkan jurang “power”  diantara kedua negara begitu lebar. Berdasarkan data Bank dunia, GDP Cina meningkat lebih dari 16 kali dari tahun 1985 sampai tahun 2009, 307 miliar USD sampai 4. 985 triliun USD . GDP Cina hanya meningkat 7 kali lipat pada periode yang sama, dari 16 juta USD pada tahun 1985 menjadi 97 miliar USD pada tahun 2009.
Berdasarkan perkembangan ekonomi tersebut, kekuatan militer Cina juga berkembang secara signifikan,  menunjukkan ancaman yang hebat terhadap Vietnam.  Berdasarkan pernyataan-pernyataan resmi pemerintah Cina,  anggaran pertahanan nasional sebesar  91 miliar USD, sementara Vietnam mengalokasikan anggaran pertahanan sebesar 2,6 miliar USD. Secara khusus kekhawatiran Vietnam adalah peningkatan anggaran pertahanan Cina dikonsentrasikan pada kekuatan angkatan laut dan udara, memperkuat kemampuan Cina untuk membangun kekuatan militer di Laut Cina Selatan dimana Cina dan Vietnam saling mengkalim wilayah tersebut.
Transformasi Vietnam  menuju pasar bebas juga memperkuat aspek lainnya dari  tirani geografi: peningkatkan kerentanan ekonomi.
Semenjak Vietnam kembali membuka hubungan perdagangan dengan Cina pada akhir 1980, produk domestik  negara tersebut terancam oleh barang-barang Cina , mengalir melalui jalur perdagangan legal maupun ilegal (penyelundupan).    Hal tersebut bukan hanya merupakan ekses negatif  bagi produksi nasional Vietnam, tetapi juga menempatkan masyarakat Vietnam (konsumen) pada resiko, ketika barang-barang selundupan tersebut mengandung racun dan bahan-bahan berbahaya bagi kesehatan manusia.
Kerentanan lain adalah defisit perdagangan abadi dengan Cina sebesar 5,4 miliar USD diluar total defisit negara tersebut dengan Cina yakni 7,5 miliar USD selama paruh pertama 2011.  Cina juga merupakan importir terbesar bagi Vietnam, terhitung ¾ total impor Vietnam berasal dari Cina pada tahun 2010. Vietnam sangat bergantung pada Cina terkait input bahan-bahan bagi sebagian besar industri nasional negara tersebut, sementara ekspor Vietnam ke Cina sangat kecil  jika dibandingkan dengan total impor cina.  
Seharusnya Cina tidak perlu melajutkan perdagangan dengan Vietnam dengan beberapa pertimbangan, kerusakan terhadap ekonomi Vietnam sangat besar.
Hal lain yang  juga perlu mendapat perhatian adalah penguasaan perusahaan-perusahaan Cina sebesar 90% terhadap kontrak-kontrak  EPT ( perakitan, pembelian dan konstruksi) untuk sebagian besar proyek-proyek nasional Vietnam, terutama yang berkaitan dengan  pembangkit listrik tenaga batu bara (coal-fired power plants). Kontraktor-kontraktor Cina lebih disukai karena penawaran teknologi murah dan dijanjikan untuk membantu mendapatkan pembiayaan keuangan dari bank-bank Cina.
            Walaupun proyek-proyek tersebut kelihatannya murah, tetapi dalam kenyataannya sangat mahal.  Pertama, teknologi murah biasanya sangat berpolusi. Laporan-laporan menunjukkan beberapa teknologi yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan Cina tidak dilanjutkan atau dilarang oleh Pemerintah Cina sejak tahun 2005. Kedua, kemampuan-kemampuan   teknis kontraktor-kontraktor Cina terbatas, menyebabkan beberapa proyek tertunda. Bahkan, ketika proyek-proyek diselesaikan tepat waktu, konstruksi yang buruk harus ditanggung oleh pemilik proyek dengan biaya tagihan pemeliharaan yang begitu mahal. Ketiga, seperti defisit perdagangan Vietnam terhadap Cina yang melonjak, kontraktor-kontraktor Cina juga menolak menggunakan produk-produk nasional Vietnam yang tersedia, tetapi harus diimpor dari Cina.  Kontraktor-kontraktor Cina sering kali membawa para pekerja ilegal dari Cina dengan biaya sendiri dibandingkan menggunakan buruh-buruh Cina, hal tersebut memancing protes masal di Vietnam.
Disamping itu, kerentanan ekonomi yang terjadi belakangan ini adalah pembelian besar-besaran dari para pedagang Cina terhadap produk-produk pertanian Vietnam. Hal tersebut menyebabkan kenaikan harga produk-produk di Vietnam dan, meskipun usaha tak kenal lelah oleh Pemerintah Vietnam untuk menekan inflasi, harga-harga tetap meningkat sebesar 20,8 % pada Juni 2011.
Sebelumnya, Vietnam terlihat memiliki sedikit pilihan terkait kerentanan ekonomi ketika berhadapan dengan Cina. Di satu sisi, setiap  dampak ekonomi yang muncul kemungkinan  akan direspon berdasarkan aturan-aturan perdagangan  dan investasi internasional,   seperti persyaratan awal yang diterima Vietnam ketika masuk dalam keanggotaan WTO pada tahun 2007.  Di sisi lain, Vietnam berharap pertumbuhan (walaupun asimetrik)   ketergantungan  ekonomi akan menolong untuk mengurangi kemungkinan tindakan agresi militer Cina terhadap Vietnam, terumtama di Laut Cina Selatan. Meskipun hal tersebut merupakan kelemahan, pebisnis-pebisnis Vietnam tetap melihat hal tersebut jauh lebih murah dan lebih nyaman untuk bekerjasama dengan tetangga yang “menjulang” tersebut  daripada dengan pihak-pihak lainnya.
Hasilnya, Vietnam tetap melanjutkan kerjasama bisnis secara aktif dengan Cina, terutama dengan diberikan daya tarik “tetangga utara“ yang begitu meningkat performa ekonominya.  Tetapi seperti yang dikatakan para leluhur Vietnam, “madu membunuh lalat”. Pelajaran penting disini adalah Vietnam harus tetap sadar akan potensi-potensi ancaman Cina: setidaknya harus dikembangkan strategi-strategi untuk menetralkan aspek ekonomi dari tirani geografi dimana negara tersebut sangat menderita karena hal tersebut.[1]
Le Hong  Hiep adalah dosen pada Fakultas Hubungan Internasional, Jurusan Ilmu Sosial dan Kemanusiaan, Universitas Nasional Vietnam, Ho Chi Min City, dan sekarang adalah calon PhD pada NewSouth Wales, Akademi Pertahanan Australia.
Yogyakarta, 29 Agustus 2011.



[1] Artikel diatas disadur dari tulisan Le Hong Hiep di East Asia Forum, berjudul Vietnam: Under the Weight of China. Lebih jauh baca http://www.eastasiaforum.org/2011/08/27/vietnam-under-the-weight-of-china.

Saturday, August 27, 2011

REFORMASI PERADILAN MILITER DI INDONESIA

Reformasi peradilan militer di Indonesia merupakan bagian dari reformasi sektor keamanan nasional. Sebagai bagian dari reformasi sektor keamanan, reformasi peradilan militer menjadi bagian dari upaya penataan kembali fungsi, struktur dan kultur institusi penanggungjawab keamanan yang sesuai dengan tata nilai demokrasi dan hak asasi manusia. Aspek keadilan dalam sistem peradilan militer selama ini menjadi sorotan utama, semenjak dimulainya reformasi sektor keamanan pada tahun 1998. Selain pemisahan institusi TNI-POLRI pada tahun 2000 dan penghapusan dwifungsi ABRI pada tahun 2004, agenda reformasi berikut adalah reformasi peradilan militer Indonesia yang berada dalam payung hukum Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Agenda diatas menjadi sebuah keharusan melihat beberapa kasus kekerasan militer oleh anggota TNI yang masih terus terjadi, cenderung masih menunjukkan status quo TNI yang kebal terhadap pemberlakuan logika keadilan masayarakt. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah peradilan militer terhadap 9 orang anggota Yonif 744/Satya Yuda Bhakti yang melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan kematian terhadap warga di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur pada 11 Maret 2011.
Pasca putusan Majelis Hakim Peradilan Militer terhadap 9 anggota batalyon infanteri (yonif) 744/Satya Yuda Bhakti, sorotan masyarakat NTT tertuju pada sistem peradilan militer Indonesia, khususnya tergambar dari proses pengadilan militer yang terjadi di Kupang, pada Selasa, 21 Juli 2011.  Paling tidak, keluarga Charels Mali (21 tahun) merasa putusan majelis hakim jauh dari asas keadilan dan perlakuan yang sama di mata hukum. Kelompok-kelompok masyarakat pro demokrasi dan peduli ham melakukan respon dengan menyatakan penolakan terhadap hasil putusan majelis hakim Pengadilan Militer Kupang.
Berdasarkan putusan majelis hakim kesembilan anggota Yonif 744 rata-rata mendapat hukuman di bawah 1 tahun penjara dipotong masa tahanan dan hanya satu anggota yang dinonaktifkan dari dinas kemiliteran Angkatan Darat. Putusan tersebut didasarkan fakta persidangan bahwa telah terjadi kelalaian yang dilakukan oleh 9 prajurit Yonif 744/SYB dalam melakukan tugas dan mencederai institusi sipil dengan menganiaya sehingga mengakibatkan kematian (vivanews.com).
Tergambar jelas betapa peradilan militer Indonesia tidak ubahnya peradilan umum di negeri ini yang masih jauh dari azaz keadilan dan persamaan di mata hukum. Putusan tersebut sangat melukai nurani masyarakat, terutama  keluarga korban. Dalam proses peradilan militer yang tergambar di Kupang menyisakan pertanyaan utama, apakah peradilan militer di Indonesia akan terus dibiarkan mencederai hari nurani masyarakat sipil.
            Beberapa alasan reformasi peradilan militer di Indonesia adalah peradilan militer di Indonesia merupakan bagian dari permasalahan dalam upaya penegakkan hukum, peradilan militer merupakan tempat mengamankan para prajurit militer yang melakukan tindakan criminal, termasuk pelanggaran hak asasi manusia, serta UU No. 31 tahun 1997 sebagai dasar hukum putusan peradilan militer sangat tidak konstekstual.
Permasalahan Penegakkan Hukum Militer
Peradilan militer di Indonesia masih merupakan masalah dari sistem penegakkan hukum di Indonesia. Indikator utama dari masalah tersebut adalah proses pengambilan keputusan dan vonis akhir yang dibacakan majelis hakim militer tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan hak-hak asasi manusia. Selama orde baru seluruh proses peradilan militer, mulai dari penyidikan sampai penuntutan oleh oditur militer sangat tertutup. Pada era reformasi, ketertutupan pengadilan militer juga masih terjadi. Perbedaan lain yang masih mencederai keadilan masyarakat adalah dalam era reformasi proses pengadilan militer lebih mengutamakan garis komando institusi bukan hati nurani masyarakat yang menjadi petimbangan utama dalam proses tersebut.  Hal ini bermuara pada pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Putusan yang disampaikan majelis hakim kemarin cenderung berdasarkan garis komando institusi TNI bukan berdasarkan petimbangan Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi di negeri ini. Kekuasaan kehakiman tertinggi di peradilan militer yang dipegang Mahkamah Agung  berdasarkan penyerahan kekuasaan kehakiman peradilan militer oleh Panglima TNI pada September 2004 dan Keputusan Presiden No. 56 Tahun 2004, serta amanat Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan tiga aturan hukum tersebut, pengawasan proses peradilan militer berada di bawah Mahkamah agung, sedangkan pembinaan disiplin dan karier seharusnya diserahkan kepada Departemen Pertahanan.
Berdasarkan kewenangan pengawasan Mahkamah Agung, seharusnya putusan akhir proses pengadilan militer harus berdasarkan pertimbangan pidana umum, bukan garis komando. Pembinaan Korps Hukum Militer yang dilakukan oleh Mabes TNI melalui Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI terkait dengan karier personil militer di lingkungan Peradilan Militer cenderung dipengaruhi komando dalam penegakkan hukum dan keadilan di lingkungan militer. Pengaruh komando tersebut terjadi ketika otoritas militer mempengaruhi, menghalangi atau sengaja mengarahkan kepada hal yang salah administrasi peradilan.   Pengaruh komando militer tidak hanya terjadi di lingkungan peradilan militer, namun terdapat pada oditur militer yang secara organisasi dan administrasi merupakan bagian dari Babinkum TNI yang berkedudukan di Mabes TNI.
Hal diatas  terlihat dalam  hampir semua putusan pengadilan militer sejak tahun 2004 masih didasarkan pada pengaruh komando (command influence) di bawah Mabes TNI. Obejektifitas putusan penagadilan militer cenderung tersandera oleh komando otoritas  militer. Salah satu diantaranya terlihat dari pertimbangan majelis hakim yang dipimpin Kol. Ckh Sugeng Sutrisno yang menyatakan bahwa para terdakwa masih aktif sebagai anggota TNI dan usia mereka masih muda sehingga masih dapat dibina di kesatuan TNI (Thejakartapost.com). Pernyataan tersebut tidak mempertimbangakan nilai-nilai hak asasi manusia yang telah dilanggar oleh kesembilan anggota yonif 744 tersebut.
Kecenderungan intervensi otoritas militer dapat dieliminasi dengan melakukan pemindahan pembinaan dari Mabes TNI kepada Departemen Pertahanan. Pemindahan tersebut tidak hanya pada personil peradilan militer namun untuk semua personil oditurat militer. Pemilihan Departemen Pertahanan sebagai pembina bagi para personil TNI dan memiliki wewenang dalam promosi serta jenjang kepangkatan dari para personil TNI dalam lingkup penegakkan hukum militer, merupakan simbol supremasi sipil terhadap militer dalam negara demokratis, seperti di Indonesia.
Safe Heaven
Berdasarkan laporan studi kebijakan di Indonesia yang dilakukan oleh Imparsial, selama tahun 2001-2006 terdapat 46 kasus pelanggaran ham yang dilakukan oleh aparat militer dan polisi dengan rata-rata hukuman di bawah 4 tahun penjara. Sedangkan laporan Komnas Ham, kekrasan yang dilakukan TNI terhadap warga sipil di NTT dari tahun 2009 sampai awal 2011 mencapai 11 kasus, baru 5 diantaranya yang diproses di pengadilan militer.
Berdasarkan kedua laporan tersebut terlihat bahwa signifikansi perdailan militer terhadap tindakan kriminal para prajurit militer masih jauh dari harapan. Peradilan militer dijadikan safe heaven bagi penyelesaian kasus kriminal yang dilakukan oleh para anggota militer tersebut. Hukuman yang diberikan oleh majelis hakim peradilan militer sangat rendah jika dibandingkan dengan tindakan pidana yang dilakukan oleh anggota militer tersebut, bahkan sampai mengakibatkan kematian. Putusan hukuman yang sama diberikan kepada anggota TNI, baik dalam kapasitas menjalankan tugas institusi maupun diluar tugas institusi. Putusan hukuman yang diberikan tersebut otomatis tidak memberikan efek jera kepada para prajurit yang melakukan tindakan kriminal tersebut. Padahal, efek jera merupakan salah satu tujuan dari peradilan di negara demokratis. Hal tersebut berefek domino terhadap munculnya berbagai tindakan-tindakan kriminal lainnya, seperti yang dialami Charles Mali dan rekan-rekannya, bahkan sangat terbuka kemungkinan pada masa mendatang akan terjadi kekerasan ham lainnya yang menimpa masyarakat sipil, khususnya di wilayah NTT.
Kredibilitas peradilan militer tercoreng di mata masyarakat, karena dalam beberapa kasus, termasuk dalam kasus kematian Charles Mali belum mampu menangkap rasa keadilan rakyat dan menuangkannya dalam putusan hakim.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997
Salah satu dasar hukum utama peradilan militer di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, selain Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-undang peradilan militer tersebut seharusnya sudah harus dirubah, karena aturan hukum tersebut merupakan produk rezim yang dibangun oleh dominasi militer. Pada era orde baru, peradilan militer merupakan bagian dari hegemoni militer di berbagai bidang kehidupan masyarakat Indonesia.
Pada periode awal reformasi sektor keamanan, berbagai produk hukum orde baru yang didominasi oleh militer dirubah. Munculnya TAP MPR-RI Nomor: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan POLRI, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang TNI dan Undang-Undang Nomor 34 tentang Pertahanan Nasional merupakan upaya mengatur tata kelola  lembaga-lembaga militer, termasuk peradilan militer agar sesuai dengan semangat reformasi dan demokrasi. Amanat melakukan perubahan terhadap peradilan militer tercermin dalam TAP MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran Polisi. Dalam pasal 3(4)(a)  menyatakan Prajurit Tentara Nasional Indonesia tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Namun, sampai hari ini upaya untuk merubah Undang-Undang Peradilan Militer masih terus menemui hambatan. Salah satu hambatan utama adalah masih kuatnya keinginan TNI untuk membedakan personil militer dengan warga sipil. Bahkan, RUU Peradilan Militer yang dibahas sampai tahun 2007 masih terbentur dengan kuatnya status quo logika  militer  di tengah arus utama demokrasi yang mengutamakan supremasi sipil dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia.
Melihat putusan pengadilan militer di Kupang terhadap 9 anggota Yonif 744 mendorong upaya masyarakat untuk kembali menghidupkan semangat perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tersebut. Tindak pidana umum yang dilakukan aparat militer tersebut seharusnya menggunakan logika pidana sipil dengan menempatkan aparat militer sebagai warga negara biasa yang memiliki kedudukan sama di mata hukum (equality before the law). Aparat militer merupakan bagian dari warga negara biasa yang memiliki status yang sama di mata hukum. Oleh karena itu, seharusnya dalam melakukan tindak pidana umum, seperti penganiayaan yang menyebabkan kematian, vonis yang diberikan didasarkan pada logika pidana umum.
Proses peradilan militer terhadap kesembilan anggota Yonif 744 dan hukuman yang dijatuhkan, mendorong diadakannya koreksi terhadap peradilan militer di Indonesia. Berbagai pertimbangan diatas adalah pertimbangan-pertimbangan sederhana yang diharapkan dapat menggugah nurani seluruh komponen bangsa, khususnya masyarakat NTT untuk mendorong upaya penegakkan hukum yang adil dan sesuai nilai-nilai demokrasi serta hak-hak asasi manusia.
Oleh     : Hipolitus Wangge
 Peneliti Pacivis/UI
            Anggota Forum Academia NTT
Artikel diatas merupakan bentuk keprihatinan penulis dan teman-teman Kelompok Studi Timor Barat (KSTB) terhadap putusan pengadilan militer terhadap kesembilan anggota yonif 744/SYB.

Dimuat di Harian Pos Kupang, 27 Agustus 2011