Translate

Friday, July 29, 2011

KEKERASAN MILITER DI ERA REFORMASI (Studi Kasus Atambua)

Ketika pintu gerbang reformasi 1998, terbuka lebar salah satu isu yang mendapat sorotan penting adalah isu demiliterassasi secara radikal.Tuntutan yang mengemuka ketika itu adalah penghapusan doktrin dwifungsi ABRI/TNI, pembubaran lembaga-lembaga ekstra-yudisial, pembubaran sistem pertahanan teritorial, pelarangan bagi TNI sebagai lembaga dan perwira aktif untuk berbisnis, dan penyelidikan bagi para jenderal yang terlibat pelanggaran hak asasi manusia.
Demiliteralisasi ini sangat penting, karena tak mungkin terjadi konsolidasi demokrasi di era transisi selama militer masih terlibat dalam bidang politik dan bisnis. Terlebih militer orde baru, yang lahir dan besar sebagai kekuatan garda depan yang anti demokrasi dan anti hak asasi manusia. Dengan kata lain, reformasi di TNI adalah sebuah keharusan yang tak bisa di tawar.
Kini setelah lebih dari satu dekade reformasi berlangsung, bagaimana sesungguhnya nasib dari reformasi di sektor keamanan ini? Apakah perilaku TNI yang khas orde baru telah memudar? Berdasarkan riset yang saya lakukan, kita tampaknya masih harus menunggu lagi perubahan dari mentalitas TNI Orde Baru yang anti hak asasi manusia menjadi TNI yang profesional. Salah satu contohnya adalah kekerasan hak asasi manusia di Atambua, NTT.
Kekekrasan di Atambua
            Atambua adalah sebuah kecamatan sekaligus ibu kota Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Sebagian besar penduduknya berbahasa Tetun, dimana Katholik menjadi agama mayoritas. Sejak tahun 2000, Atambua menjadi salah satu daerah pusat penampungan arus pengungsi dari Timor Leste. Secara sosial penduduk Atambua sangat terbuka terhadap  pendatang, dan memperlakukan mereka layaknya saudar sendiri. Persatuan dan persaudaraan, begitula motto penduduk Atambua yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan warga Timor Leste.
Tetapi persahabatan dan kebersamaan itu akhir-akhir ini sedang diuji secara serius. Penyebabnya adalah penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Charles Mali (21 tahun) oleh sekelompok anggota TNI, pada 11 Maret 2011. Charles dan beberapa rekannya dianiaya di markas Yonif 744/Satya Yuda Bhakti. Akibat penganiayaan tersebut, Charles pun harus meninggal, sementara lima rekannya mengalami luka serius. Ibunda Charlea, Modesta Dau, yang sangat terpukul oleh kematian anaknya dengan cara bunuh diri.
Penganiayaan berujung kematian Charles ini, rupanya bergema luas dalam masyarakat. Terbukti pada tanggal  24 Maret 2011, DPRD dan Masyarakat Belu Peduli Ham (MBPH) menyampaikan pernyataan sikap , terkait kasus kekerasan para personil militer terhadap warga sipil di Atambua, Belu (www.timorexpress.com). Pertama,  menolak keberadaan Yonif 744 di Kabupaten Belu NTT. Kedua, menuntut putusan adil dari pengadilan militer terhadap oknum-oknum militer yang melakukan penganiyaan hingga tewas. Hal ini akan diawasi dan dipantau oleh Pansus DPRD Belu dan Komnas Ham. Ketiga, menuntut pemecatan terhadap komandan dan para anggota yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.  Ketiga tuntutan diatas merupakan akumulasi kekecewaan masyarakat di Atambua, khususnya di daerah perbatasan. Keberadaan militer di daerah perbatasan ,khususnya Yonif 744 cenderung melakukan pendekatan koersif daripada persuasif terhadap masyarakat sekitar. Sebelumnya, tanggal 18 Maret 2011, Musyawarah pimpinan daerah (muspida) sepakat untuk mencabut pos yang berada di pintu masuk Markas Komando (Mako) Batalyon Infateri (Yonif) 744 di Tobir, Kecamatan Tasifeto Timur, Belu. Hal tersebut dilakukan karena desakan masyarakat Tobir yang resah dengan keberadaan pos tersebut.
Pada senin, 11 Juli 2011 ke sembilan oknum  TNI yang terlibat diadili di Pengadilan Militer Kupang. Namun, ironis tuntutan hukuman yang dikenakan sangat ringan, yakni hukuman kurungan rata-rata 8-9 bulan dan pemecatan hanya kepada satu anggota Yonif 744/Satya Yuda Bakhti. Hal tersebut sangat mencederai nurani keadilan masyarakat, terutama keluarga Charles Mali. Namun, tulisan ini tidak akan membahas terhadap hasil putusan tersebut, namun secara komprehensif tentang agenda reformasi keamanan.
Ringkasan peristiwa kekerasan TNI dan tuntutan masyarakat Belu diatas menjelaskan bagaimana upaya reformasi sektor keamanan di  Indonesia selama 11 tahun, yang digaungkan pasca reformasi 1998 sampai sekarang masih berjalan di tingkat normatif dan subtanstif (Mietzner,2006), namun tidak di tingkatan operasional. Reformasi sektor keamanan merupakan proses  transformasi menyeluruh bagi seluruh aktor-aktor keamanan yang dilakukan secara terpadu, efektif dan sah untuk dapat menyediakan jaminan keamanan bagi seluruh warga negara dari segala bentuk manifestasi ancaman keamanan, baik yang berasal dari lingkungan eksternal maupun internal. Reformasi sektor keamanan Indonesia merupakan bagian dari  upaya demoktarisasi pengelolaan pertahanan Indonesia pasca reformasi serta perubahan situasi internasional.  Dibutuhkan pemahaman bahwa urgensi reformasi sektor keamanan di Indonesia selama ini masih terbatas, bukan hanya karena terbelenggu oleh konstelasi politik nasional tetapi juga masih dipertahankannya superioritas TNI dalam menjalankan tugas di tengah  perubahan  masyarakat Indonesia.
Reformasi TNI yang merupakan salah satu elemen dalam reformasi sektor keamanan masih cenderung berkutat di wilayah tata kelola hubungan sipil-militer (normatif), yang meliputi penarikan personil militer aktif dari jabatan sipil, menghilangkan peran militer dalam praktik politik formal, penetapan UU tentang TNI, penarikan anggota militer dari parlemen, pembentukan Dewan Keamanan Nasional. Penguatan netralitas TNI sebagai elemen negara yang menjalankan fungsi pertahanan negara (substantif), yang meliputi deklarasi netralitas politik-militer, pembekuan doktrin Dwi Fungsi, keberadaan komunitas sipil di bidang pertahanan, proses pengadaan peralatan militer dilakukan secara berlapis dan professional.  Sedangkan dalam tataran operasional seperti, pengadopsian nilai-nilai lokalitas (budaya) sebagai bagian dari pemahaman dan pengertian TNI serta pengadopsian nilai-nilai humanitarian dalam menjalankan tugas militer cenderung tidak terlihat.
            Agenda reformasi sektor keamanan di Indonesia, diantaranya pertama, perumusan regulasi-regulasi politik untuk mengatur aktor-aktor keamanan yang diharapkan membangun karakter dan budaya strategik baru. Kedua, restrukturisasi organisasi keamanan terutama yang berkaitan dengan pemisahan organisasi keamanan terutama yang berkaitan dengan pemisahan organisasi TNI-Polri serta program pengembangan postur pertahanan Indonesia. Ketiga, pengaturan tataran kewenangan antar instansi-instansi yang bergerak di sektor keamanan. Keempat, perumusan dan penetapan kebijakan pertahanan negara serta kebijakan keamanan nasional. Kelima, alokasi sumber-sumber daya pertahanan untuk mengembangkan kekuatan pertahanan. Dan, terakhir, rekonstruksi budaya startegik yang mencerminkan adanya adaptasi nilai-nilai demokrasi serta prinsip-prinsip humanitarian oleh institusi-institusi keamanan, khususnya aktor-aktor keamanan utama, seperti angkatan bersenjata, kepolisian, pasukan paramiliter, pasukan pengawal presiden dan lain-lain.
Kasus kekerasan di Atambua menunjukkan bahwa selama 11 tahun belakangan agenda reformasi sektor keamanan masih didominasi oleh 5 agenda utama reformasi sektor keamaman. Namun, agenda terakhir yang belum banyak mendapat banyak perhatian dan implementasi adalah agenda keenam, yakni rekonstruksi budaya strategik. Berkaitan dengan kekerasan yang sering terjadi di beberapa wilayah perbatasan darat seperti Papua dan Atambua terdapat beberapa hal perlu dibahas.
Rekonstruksi Budaya Strategik
Penempatan, pergelaran dan pergantian pasukan di daerah perbatasan cenderung tidak menjadikan budaya masyarakat setempat sebagai variabel bebas yang menentukan karakter pasukan seperti apa yang harus ditempatkan dan jenis peralatan tempur seperti apa yang harus berada di daerah perbatasan,serta lokalisasi markas pasukan organik yang berada di daerah perbatasan. Masyarakat Atambua dan masyarakat NTT secara umum memiliki  watak dan karakter yang berbeda dengan masyarakat di kawasan Indonesia bagian barat. Masyarakat Indonesia di wilayah timur, seperti di Atambua cenderung komunal, berbasiskan suku dan memiliki prinsip yang kuat. Hal ini termanifestasikan dalam perawakan yang kuat, kokoh dan mandiri. Hal tersebut sebenarnya harus dipahami sebelum pergelaran pasukan di wilayah perbatasan di kawasan Indonesia Timur, seperti di Atambua. Para aparat militer sebenarnya harus benar-benar memahami melalui pendidikan militer pra-penempatan, penempatan dan pasca penempatan (evaluasi setelah pergantian pasukan perbatasan) bahwa karakter masyarakat di kawasan tertentu, seperti di Atambua agak berbeda dengan kawasan perbatasan lain seperti di wilayah Kalimantan maupun di Papua.
Selama 10 tahun terakhir, personil militer yang ditempatkan (Yonif 744) cenderung melihat masyarakat Atambua sebagai masyarakat terbelakang dan tidak memahami bagaimana pelaksanaan fungsi keamanan dalam dinamika sehari-hari di tengah  masyarakat. Padahal harus disadari masyarakat Atambua, adalah warga negara yang memiliki kedaulatan penuh dalam pengelolaan lingkungan keamanan. Hal ini berakibat pada karakteristik personil militer di Atambua yang bersifat ofensif layaknya personil militer TNI sebelum jajak pendapat 1999. Peralatan tempur yang ditempatkan juga seakan menjadikan Atambua sebagai Daerah Operasi Militer baru, seperti tank-tank tempur. Fakta ini terasa aneh dalam kaitan dengan dinamika hubungan masyarakat Atambua dengan masyarakat Timor Leste di perbatasan merupakan hubungan berbasis kekeluargaan.
Perlu diketahui, masyarakat Atambua-Timor Leste adalah masyarakat yang masih memiliki kedekatan kultural yang sama. Hal tersebut dipertegas dalam karakteristik perbatasan. Perbatasan Atambua-Timor Leste termasuk dalam zona damai, bukan termasuk dalam zona perang. Hal tersebut dapat dipahami bahwa Timor Leste bukanlah negara yang dikategorikan musuh oleh Indonesia. Bahkan, Indonesia justru menjadi promotor dan pendukung utama Timor Leste sebagai anggota baru Association of Southeast Asia Nations (ASEAN).  Keadaan ini menyebabkan masyarakat di daerah perbatasan kedua negara tidak merasa terancam dengan keberadaan masing-masing dan justru melakukan berbagai transaksi ekonomi. Hal yang sangat ironis terjadi ketika hubungan harmonis antara kedua negara, justru dianggap berbahaya oleh pengambil kebijakan pertahanan  dengan menggelar sejumlah besar kesatuan tempur di daerah perbatasan yang dikategorikan zona damai.
Keberadaan YONIF 744/Satya Yudha Bhakti
Pasca pemisahan Timor-Timur menjadi sebuah negara baru, kekuatan militer organik TNI juga mengalami penyesuaian. Terdapat dua batalyon infanteri yang berkedudukan di Lospalos, yakni batalyon 744 dan batalyon 745. Kedua batalyon tersebut direorganisasi. Batalyon 745 dilebur ke dalam beberapa satuan tempur dalam koordinasi Kodam IX Udayana, sedangkan batalyon 744 tetap dipertahankan dan ditempatkan di Kabupaten Belu, di bawah koordinasi Komando Rayon Militer (Korem) 161/Wirasakti yang berada di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Kebijakan diatas  bersifat paradoks, karena di satu sisi wilayah Atambua bukan merupakan wilayah konflik sehingga pasukan reguler yang ditempatkan seharusnya bukanlah pasukan ofensif. Hal tersebut terlihat jelas dengan keberadaan  markas Yonif 744 di daerah padat penduduk. Di sisi lain, keberadaan batalyon 744 yang mempunyai reputasi gemilang dalam sejumlah operasi penumpasan Fretilin dan Gerakan Pengacau Keamanan (GPK)masih tetap dipertahankan sedangkan batalyon 745 justru dibubarkan. Terdapat upaya mempertahankan keberadaan batalyon infateri 744 yang dibentuk pada tahun 1978 dengan alasan batalyon tersebut dengan sejumlah prestasi gemilang di Timor Leste mampu menjaga daerah perbatasan Republik Indonesia-Republik Demokratik Timor Leste. Reputasi gemilang batalyon 744 ternyata tidak berkorelasi positif terhadap keharmonisan hubungan dengan masyarakat Belu. Semenjak direlokasi ke Tobir pada tahun 2001, berbagai tindak kekerasan sering dilakukan oleh para personil militer dari kesatuan tempur tersebut. 
Identifikasi Potensi Ancaman Yang Berlebihan
Strategi pertahanan nasional selama ini cenderung bersifat inward-looking. Hal ini bisa dilihat dari doktrin dan postur pertahanan RI yang bersifat defensif. Hal tersebut diakibatkan  oleh pengalaman pertempuran bangsa ini yang didominasi pertempuran internal, melawan kolonialisme maupun separatisme. Hal ini membuat TNI mengadopsi  perspektif keamanan yang fokus pada  kekuatan koersif terhadap masalah-masalah internal.  Salah satu indikator adalah pemetaan yang keliru terhadap pergelaran pasukan di daerah-daerah tertentu. Pergelaran pasukan militer Indonesia cenderung bersifat ofensif di wilayah-wilayah yang sebenarnya lebih bersifat defensif, seperti di daerah perbatasan.  Akibatnya karakteristik personil-personil militer di daerah seperti di Atambua  cenderung bukan sebagai penengah (peacemaker), namun justru menjadi pemicu konflik.
Di Atambua , jumlah kesatuan tempur TNI di wilayah RI-RDTL direncanakan terus bertambah. Kesatuan tempur yang berada di wilayah Atambua adalah dua batalyon infanteri, termasuk Yonif 744 (pemindahan dari Timor Leste) di Tobir, batalyon 743 digelar di sepanjang garis perbatasan (278 km). Sampai tahun 2024, direncanakan penambahan 6 batalyon infanteri, 1 Komando Resort Militer (Korem) di Flores, 1 batalyon artileri medan di Kefamenanu, 1 batalyon artileri pertahanan udara di Soe,  1 batalyon kavaleri di Atambua dan 1 pasukan zeni tempur di Soe.
Pergelaran pasukan diatas, jika ditelisik lebih jauh merupakan bagian dari pelaksanaan Komando Teritorial berbasis sistem  Wehrkreise. Sistem tersebut membagi daerah-daerah di Indoensia ke dalam lingakaran-lingkaran pertahanan yang memungkinkan satuan-satuan militer  secara mandiri mempertahankan lingkaran-lingkaran pertahanan. Konsep ini mendorong dibentuknya Komando Teritorial. Komando Teritorial  membentuk satuan-satuan militer dari tingkatan Komando Daerah Militer/KODAM (Propinsi) sampai tingkat Babinsa (desa). Sistem Komando Teritorial layak untuk dikaji kembali, karena keberadaan militer dalam jumlah yang banyak di suatu daerah akan lebih efektif jika Indonesia berada dalam masa perang, bukan dalam masa damai. Apalagi seringkali keberadaan koamdo territorial dan satuan-satuan tempur, seperti, Korem, Kodim dan Koramil , batalyon infanteri (yonif), batalyon kavaleri (yonkav) cenderung menghasilkan gesekan-gesekan dengan masyarakat sekitar.
Yang patut dipertanyakan, pergelaran kesatuan-kesatuan tempur di wilayah perbatasan Atambua seakan menjadikan Atambua dan daerah-daerah sekitar perbatasan RI-RDTL sebagai daerah operasi militer baru. Timor Leste bukanlah negara yang memiliki postur pertahanan seperti Indonesia. Ditinjau dari anggaran pertahanan, tahun 2009, anggaran pertahanan angkatan bersenjata Timor Leste USD 38 juta, bandingkan dengan Indonesia yang mencapai USD 47,91 miliar (35 triliun rupiah). Ditinjau dari kapabilitas militer, sejauh ini sampai dengan tahun  2008, Pemerintah Republik Demokratik Timor Leste baru bekerja sama dengan Cina dalam pembelian 2 jenis kapal patrol tipe-062 senilai USD 28 juta. Bandingkan dengan Indonesia yang pada tahun yang sama telah membeli rudal anti kapal perang tipe C-802/CSS-N-8 sebanyak 18 rudal. Melihat perbandingan ini terlalu berlebihan jika menjadikan Atambua sebagai daerah pergelaran pasukan yang berkarakter ofensif layaknya dalam masa perang.
Karakteristik Pergelaran Pasukan di Daerah Perbatasan
Potensi ancaman konflik di perbatasan RI-RDTL bersifat transnasional. Hal tersebut terlihat dalam beragamnya kasus pencurian ikan, illegal logging, trafficking, penyeludupan, lintas batas illegal, penggarapan kebun secara ilegal, dan sengketa tanah. Berbagai tindak kejahatan transnasional tersebut, seharusnya tidak perlu menggunakan pendekatan militeristik, terlebih lagi penggunaan kekerasan secara berlebihan. Pendekatan yang sebaiknya dilakukan adalah persuasif, mampu mengayomi masyarakat dan berkarakter peacebuilding. Proses transisi personil militer pasca konflik seperti di Atambua tidak dilakukan secara baik. Kemampuan peacemaking dan peacebuilding, humanitarian assistance tidak terlihat dari para personil TNI di daerah perbatasan Atambua. Kemampuan-kemapuan tersebut justru di berikan kepada para personil militer yang mengemban tugas negara sebagai pasukan penjaga perdamain di luar negeri, sedangkan di daerah-daerah perbatasan, khususnya Atambua kemampuan-kemampuan tersebut tidak terlihat. Di wilayah seperti Atambua, seharusnya operasi militer terbatas yang dilakukan TNI bersifat pesuasif (soft skill), karena Atambua adalah daerah tertinggal yang masyarakatnya masih hidup dari pertanian bersifat subsisten.
Pasca reformasi 1998, militer Indonesia diharapkan dapat meninggalkan citra buruk terkait hubungan sipil dan militer, bukan hanya di tingkatan politik, tetapi juga jauh lebih penting penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia.  Bukan hanya mengutamakan supremasi sipil di tingkatan politik, tetapi juga supremasi sipil dalam hubungan sosial, budaya dan ekonomi dengan masyarakat secara umum.  Kasus kekerasan di Atambua, kembali menunjukkan “lingkaran setan” pendekatan militeristik yang tidak sesuai dengan agenda reformasi militer di Indonesia selama 11 tahun terakhir. Penyelesaian dengan memproses secara adil terhadap para pelaku kekerasan merupakan solusi sementara, bukan merupakan solusi jangka panjang.  Dibutuhkan redefenisi, reorganisasi peran dan fungsi TNI di daerah perbatasan, serta profesionalitas berdasarkan nilai-nilai humaniter dalam menjalankan tugas di daerah perbatsan, seperti Atambua.

Hipolitus   Wangge                                                                                                                                                   
Peneliti Di Pacivis UI
Anggota Forum Academia NTT

Dimuat di Harian Timorexpress dan Jurnal Online Indoprogress melalui http://indoprogress.com/2011/08/01/kekerasan-militer-di-era-reformasi/

No comments:

Post a Comment