Translate

Thursday, August 4, 2011

MENGKAJI PERGELARAN PASUKAN TNI DI NTT PADA TAHUN 2024 (1)


Beberapa bulan lalu, penulis dihubungi  oleh salah satu sanak famili di Kupang. Beliau memberitahu bahwa akan dibangun komando daerah militer (Kodim) di Kabupaten Rote Ndao. Beberapa hari kemudian, hal tersebut dikonfirmasikan kembali ke salah seorang pakar militer  dan beliau juga memastikan bahwa akan diproyeksikan sejumlah besar gelar pasukan dalam bentuk komando-komando teritori yang mengkoordinir satuan-satuan tempur di seluruh wilayah NTT. Gelaran pasukan TNI tersebut bertujuan untuk mencapai kekuatan pertahanan minimal (minimum essential force) TNI sampai tahun 2024 di daerah-daerah strategis, seperti NTT. Perlu dicatat bahwa proyeksi kekuatan TNI di wilayah NTT didominasi oleh  matra darat.
Berdasarkan Surat Keputusan KASAD Nomor 36/X/2006 tentang Postur TNI Angkatan Darat Tahun 2005-2024, pergelaran pasukan di  seluruh wilayah Indonesia dicapai dalam tiga tahap, yakni tahap pertama (2005-2009), tahap kedua (2010-2014), tahap ketiga (2015-2019), dan tahap keempat (2020-2024).  Setiap komando teritorial di seluruh wilayah Indonesia akan ditambah beberapa struktur teritori dan satuan tempur. NTT merupakan satu dari tiga propinsi yang termasuk dalam Komando Daerah Militer (Kodam) IX Udayana yang bermarkas di Denpasar. Secara ringkas, di seluruh wilayah NTT akan ditambah 60000 pasukan sampai 2024. Pada tahun 2011, pergelaran pasukan di NTT sudah berada pada tahap kedua. Pada tahap kedua sampai tahap keempat (2010-2024), di NTT akan diproyeksikan 3 komando teritorial yang terdiri dari 1 Komando Resort Militer (Korem) bermarkas di Ende, 3 Komando Distrik Militer (Kodim) masing-masing di Lembata, Labuan Bajo dan Pulau Rote Ndao, serta 13 Komando Rayon Militer (Koramil) di Biboki Anleu, Holilulik, Haekesak, Nangapenda, Ngongi, Nonbera Maukaro, Kota Baru, Lio Timur, Wera, Pekat, Wolojita, Magekoba. Sedangkan satuan tempur yang ditambahkan adalah 1 Brigade Infanteri di Soe, 1 Yonif diperkuat di Atambua (pengembangan Yonif 744/Satya, 2 batalyon infanteri (Yonif) di Kefamenanu dan Maumere serta 1 Detasemen Zeni Tempur (Denzipur) di Kupang.
Pergelaran pasukan TNI diatas menggambarkan betapa ekspansifnya pembangunan postur pertahanan TNI di wilayah NTT yang secara geografis merupakan wilayah kepulauan dengan karakteristik ancaman yang internal dan eksternal minimal. Hal tersebut tidak terlepas dari logika komando teritorial yang masih sangat dominan dalam membangun pertahanan negara dan kekuatan ideal TNI sekarang dan pada masa yang akan datang.

Wehrkreise

Dilihat dari perkembangan sejarahnya, komando teritorial merupakan proses institusionalisasi dari strategi militer menggunakan perang gerylia pada saat negara Indonesia berada pada situasi darurat perang pasca diberlakukannya perjanjian Renville (Juli 1947).
Sejak diberlakukan isi perjanjian Renville, strategi pertahanan militer Indonesia berubah dari pertahanan linear konvensional menjadi lingkaran pertahanan (wehrkreise) berdasarkan wilayahnya masing-masing. Hal tersebut diinisiasi oleh garis demarkasi yang memisahkan wilayah Indonesia dengan daerah pendudukan  Belanda. Berdasarkan garis demarkasi tersebut militer Indonesia memilih strategi gerilya dengan menempatkan pasukan-pasukan teritorial di setiap kantung pertahanan wilayah yang telah diduduki Belanda. Sistem  Wehrkreise (Muhaimin:1982) pada intinya membagi daerah pertempuran dalam lingkaran-lingkaran (kreise) yang memungkinkan satuan-satuan militer secara mandiri mempertahankan (wehr) lingkaran pertahanannya.  Kemandirian pertahanan melingkar ini dilakukan dengan melakukan mobilisasi kekuatan rakyat dan seluruh sumber daya yang berada di masing-masing lingkaran pertahanan. Status darurat perang membuat gubernur militer dalam setiap wilayah pertahanan selain melalukan tugas militer juga menjalankan fungsi pemerintahan sipil. Hal tersebut menjadikan para pejabat sipil praktis hanya menjadi penasehat bagi para pejabat militer.
 Konsep wehrkreise kemudian dirombak menjadi bentuk 16 Komando Daerah Militer (Kodam) melalui Surat Keputusan (SK) No. KPTS/7318/1960. Proses institusionalisasi strategi perang gerilya yang bersifat tentatif tersebut bergeser menjadi bagian permanen dari strategi pertahanan nasional  sejak pengadopsian  doktrin sishankamrata dan dotrin dwi fungsi ABRI. Kedua doktrin tersebut pada dasarnya mengamanatkan keterlibatan aktif militer dalam bidang politik, sosial maupun ekonomi kehidupan berbangsa dan bernegara. Keterlibatan tersebut bertujuan untuk memobilisasi seluruh sumber daya nasional demi membangun pertahanan negara.
Implementasi dari kedua doktrin tersebut dapat dilihat pada era orde lama dan orde baru. Pada era orde lama struktur komando teritorial difungsikan sebagai instrumen oleh militer untuk mengimbangi jaringan komunisme yang mengakar sampai tingkatan desa. Pada era orde baru, struktur komando teritorial digunakan oleh rezim yang berkuasa sebagai instrumen intilijen yang mengawasi dan memetakan berbagai kelompok-kelompok masyarakat, khususnya yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional. Hal tersebut dipertegas dengan dominasi peran militer dalam proses politik nasional.


Tidak sesuai Amanat Reformasi

            Pasca orde baru, salah satu amanat reformasi adalah melikuidasi beberapa komando teritorial yang tidak berada di daerah rawan konflik dimulai dari struktur terkecil hingga teratas (Babinsa, Koramil, Kodim, Korem, Kodam) dan menghilangkan dominasi struktur teritorial dalam kehidupan sipil masyarakat Indonesia. Hal tersebut didasarkan pada trauma masyarakat terhadap pengawasan dan penahanan tanpa proses pengadilan dan kekerasan ham yang dilakukan oleh anggota komando teritorial pada era orde baru. Trauma masyarakat tersebut bersumber dari fungsi iintilijen yang masih melekat pada setiap komando teritorial. Fungsi tersebut selama ini bahkan sampai sekarang masih terus dipraktekkan, namun tidak disertai dengan penangkapan dan penahanan seperti era orde baru.
            Pasca reformasi 1998, seluruh sitem pemerintahan dan tata kelembagaan didasarkan pada demokrasi. Demokrasi mengamanatkan supremasi dan ortoritas sipil. Hal ini mendorong perubahan dalam doktrin, strategi dan operasi-taktik militer TNI (Widjojo:2011). Keberadaan lembaga pemberdayaan wilayah seperti komando teritorial tidak sesuai lagi dengan sistem demokrasi, dimana pemberdayaan wilayah sepenuhnya sudah harus diserahkan  kepada sipil tanpa harus dibanyangi dengan dominasi militer seperti sebelum reformasi.
NTT merupakan wilayah terdepan NKRI yang tidak memiliki potensi konflik perbatasan dan internal yang signifikan. Bandingkan dengan Papua yang masih dihantui persoalan separatisme, demikian pula dengan Aceh yang masih berkutat dengan persoalan rekonsiliasi dengan para mantan milisi Gerakan Aceh Merdeka. Sedangkan NTT, konflik yang dulu diisiasi oleh gerakan pengacau keamanan dan milisi, sekarang  relatif tenang. Alasan gelar operasi militer sudah tidak kontekstual dengan wilayah NTT. Hal tersebut diperkuat dengan upaya pembangunan masyarakat, khususnya di daerah perbatasan yang dijauhkan dari pendekatan militeristik.

Inkonstitusional

Pergelaran pasukan dalam jumlah yang banyak, khususnya komando teritorial di wilayah NTT tidak sesuai dengan amanat konstitusi dan tata peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai reformasi TNI sejak 1998. Pasal 10,11, dan 12 UUD 1945 mensyaratkan untuk melaksanakan fungsi pertahanan nasional, Presiden memiliki alat pertahanan negara yaitu TNI dan untuk melaksankan pengerahan TNI harus dideklarasikan bersama DPR. Di masa damai, TNI tidak dapat dikerahkan tanpa prakondisi-prakondisi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 Menurut doktrin pertahanan TNI, di masa damai TNI dapat dikerahkan dalam tiga kondisi. Pertama, menjalankan  fungsi pertahanan. Fungsi pertahanan dilaksanakan guna menjaga kedaulatan wilayah NKRI. Namun, hal tersebut harus didasarkan pada objektifitas profesionalisme militer. Kedua, tugas perbantuan TNI di masa damai berdasarkan keputusan politik. Tugas ini dijalankan berdasarkan kondisi objektif, dimana otoritas sipil, khususnya pemerintah daerah tidak mampu menjalankan pengawasan dan pengendalian keamanan masyarakat. Dalam mengatasi kerusuhan, pemerintah daerah memiliki alat keamanan negara, yakni polisi untuk mengendalikan kerusuhan. Apabila polisi tidak mampu mengendalikan kerusuhan tersebut, maka berdasarkan perintah presiden, TNI dapat dikerahkan. Ketiga, eskalasi keadaan darurat. Berdasarkan  Peraturan Pemerintah  Nomor 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya, mensyaratkan dua keadaan pengerahan TNI, yakni deklarasi keadaan darurat militer dan darurat perang. Kedua keadaan ini mensyaratkan tugas pemerintahan  dikendalikan oleh militer berdasarkan keputusan presiden bersama DPR.
Di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang TNI, tidak terdapat satu pasal yang mensyaratkan pergelaran TNI dalam bentuk komando-komando teritorial dan satuan-satuan tempur.  Di pasal 5 Undang-Undang 32 Tahun 2004, bahkan secara tegas mengemukakan bahwa TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan  tugasnya berdasarkan  kebijakan dan keputusan politik. Hal tersebut mengidikasikan, bahwa kedaulatan rakyat yang diwakilkan kepada pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat yang menentukan pengerahan dan penggunaan TNI. Sedangkan, penggunaan komando teritorial, hanya ditegaskan pada Peraturan Pemerintah  23 Tahun 1959 Tentang Penetapan Keadaan Bahaya. Efektifitas penggunaan komando-komando teritorial hanya pada saat keadaan darurat militer dan darurat perang, bukan pada masa damai. Berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut, di masa damai pergelaran pasukan TNI, baik dalam bentuk komando-komando teritorial maupun satuan-satuan tempur tidak memiliki payung hukum yang memberikan legalitas.
Pada masa damai seluruh fungsi pemberdayaan wilayah menjadi tanggungjawab pemerintah daerah dibawah koordinasi pemerintah pusat. Hal tersebut membuat NTT sebagai salah satu wilayah terdepan, sangat tidak efektif jika komando-komando teritorial yang ada dan yang akan ditambah tidak dikoreksi. 

Proporsional dan Profesionalisme

Pergelaran pasukan di NTT seharusnya dilihat dari kondisi geografis berupa wilayah kepulauan. Berdasarkan Buku Putih Pertahanan tahun 2008, fungsi pertahanan nasional harus disesuaikan dengan kondisi geografis suatu wilayah. Namun, dalam prakteknya pergelaran pasukan di wilayah-wilayah kepulauan justru didominasi oleh matra darat.
NTT adalah wilayah dengan jumlah pulau 566 pulau dan hanya 42 pulau diantaranya yang sudah ditempati oleh 4.679. 316 penduduk. Wilayah NTT didominasi oleh  daerah-daerah berbentuk pegunungan dan perbukitan dengan sedikit daerah dataran. Berdasarkan kondisi geografi tersebut, idealnya proyeksi kekuatan TNI adalah pembanguan matra laut (Angkatan Laut) dan matra udara (Angkatan Udara). Di NTT hanya terdapat satu pangkalan laut AL (Lanal) yang berada di Kupang. Pangkalan laut tersebut berada di bawah komando Pangkalan Laut Utama AL (Lantamal) VIII yang bermarkas di Ambon. Melihat posisi strategis Indonesia yang berbatasan langsung dengan Australia, maka sangat rasional jika perlu ditambahkan satu pangkalan laut dengan dukungan prasarana minimal seperti radar yang memadai. Sebagai perbandingan berdasarkan laporan International Institute for Strategic Studies tahun 2010 yang berbasis di Inggris dan Buku Putih Pertahanan Australia Tahun 2007, Australia sedang dan akan mengembangkan pertahanan maritim di wilayah Asia Pasifik sampai tahun 2033, dimana pada tahun tersebut Australia akan memiliki 12 kapal selam berkekuatan nuklir (nuclear-submarine) dan diproyeksikan memiliki satu kapal induk (aircraft carrier). Hal tersebut membuat kebutuhan penguatan Angkatan Laut di NTT menjadi sebuah kebutuhan mendesak.
Demikian pula pangkalan udara (Lanud) Penfui yang menjadi subordinat dari Komando Operasional AU (Koops) II bermarkas di Makasar. Prasarana minimal seperti rudal, sangat membantu untuk melakukan tugas pengintaian, pengawasan dan penindakan oleh kedua angkatan tersebut.
Namun demikian, yang perlu ditekankan adalah pembangunan kekuatan baik pangkalan laut maupun pangkalan udara  dan seharusnya satuan tempur darat di wilayah NTT harus ditempatkan di wilayah terluar dari pulau. Hal ini bukan untuk memprovokasi negara lain, tetapi merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan wilayah nasional dan mengurangi gesekan-gesekan dengan masyarakat sipil.

Oleh:   Hipolitus Wangge 
           Peneliti Pacivis/UI
           Anggota Forum Academia  

Dimuat di Harian Pos Kupang, edisi jumad 5 Agustus 2011



No comments:

Post a Comment